Berikan Kemudahan, Berikut Kebijakan Peraturan Terbaru Pemprov DKI Jakarta Mengenai Pembayaran PBB-P2

Jum'at, 17 Juni 2022 | 07:00 WIB
Berikan Kemudahan, Berikut Kebijakan Peraturan Terbaru Pemprov DKI Jakarta Mengenai Pembayaran PBB-P2
Kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta terkait PBB-P2. (Dok: Bapenda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100%.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan

ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022, dan penghapusan bunga angsuran

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022, dan penghapusan bunga angsurab

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022, dan penghapusan bunga angsuran

• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Baca Juga: Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Merebak saat Konser Mulai Ramai Digelar, Wagub DKI Ingatkan Lagi Prokes

2) Tahun Pajak 2013-2021:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI