Delay Berjam-jam Tanpa Kejelasan, Penumpang Pesawat Marah-Marah Teriak Cari Kapten: Kita Turun Semua Ya!

Farah Nabilla | Elvariza Opita | Suara.com

Minggu, 19 Juni 2022 | 08:07 WIB
Delay Berjam-jam Tanpa Kejelasan, Penumpang Pesawat Marah-Marah Teriak Cari Kapten: Kita Turun Semua Ya!
Penumpang marah-marah dan minta turun paksa dari pesawat karena delay berjam-jam tanpa keterangan jelas, kapten juga menolak untuk menemui. (Instagram/@sisiterangofficial)

"Mungkin di balik ini semua pasti ada hikmahnya," kata warganet, mencoba berpikir positif akan situasi yang terjadi.

"Kalau delay sampek beberapa jam tanpa keterangan dan pemberitahuan itu sudah keterlaluan banget," tutur warganet.

"Delay itu biasa dalam penerbangan, tapi maskapai wajib menginformasikan dan ada konsekuensinya buat penumpang," jelas warganet lain.

"Ada ketidak jujuran dari pihak maskapainya, kalau jujur kan bisa di jelaskan kepenumpang apa sebab nya keterlambatan, apa ada trubel / yang lainya. Karena sudah berjam-jam menunggu hadeuhh," timpal yang lainnya.

Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.

Penumpang Berhak Mendapat Kompensasi Atas Keterlambatan Penerbangan

Ilustrasi pesawat milik Lion Air (Shutterstock).
Ilustrasi pesawat milik Lion Air (Shutterstock).

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai apabila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan.

Keterlambatan ini sendiri dibagi dalam 3 golongan, yaitu keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Untuk keterlambatan penerbangan, kompensasi yang diberikan sesuai dengan selisih waktu keberangkatan atau kedatangan dengan realisasinya.

Berikut adalah kompensasi yang diatur lewat Permenhub 89/2015:

  • Delay 30-60 menit kompensasi delay pesawat berupa pemberian minuman ringan
  • Delay 61-120 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan ringan
  • Delay 121-180 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan berat
  • Delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, plus makanan berat
  • Delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000

Maskapai melakukan pembatalan penerbangan, penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif, yaitu pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) dan pengalihan ke penerbangan berikutnya.

Sementara di Pasal 7 juga dijelaskan bahwa maskapai wajib menyampaikan informasi perihal keterlambatan penerbangan kepada penumpang, bisa melalui media pengumuman atau secara langsung dengan telepon dan pesan layanan singkat, selambat-lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Poster 'Bungkus Night' Yang Berbau Sensual Berujung Penangkapan Dua Panitia

Geger Poster 'Bungkus Night' Yang Berbau Sensual Berujung Penangkapan Dua Panitia

News | Minggu, 19 Juni 2022 | 07:15 WIB

Kacau! Kesal Tak Diberi Uang, Ibu-ibu Pengemis Main Tangan dan Jitak Kepala Pembeli di Rumah Makan

Kacau! Kesal Tak Diberi Uang, Ibu-ibu Pengemis Main Tangan dan Jitak Kepala Pembeli di Rumah Makan

News | Minggu, 19 Juni 2022 | 08:04 WIB

Catcalling ke Perempuan di Condet, 6 Anggota TNI Sampaikan Permintaan Maaf

Catcalling ke Perempuan di Condet, 6 Anggota TNI Sampaikan Permintaan Maaf

News | Minggu, 19 Juni 2022 | 00:23 WIB

Kocak! Tamu Presiden Jokowi Lupa Bersalaman, Warganet: Disangka Bukan Presidennya

Kocak! Tamu Presiden Jokowi Lupa Bersalaman, Warganet: Disangka Bukan Presidennya

Kaltim | Minggu, 19 Juni 2022 | 07:00 WIB

Banjir Simpati, Driver Ojol Kerja Hantar Makanan Sambil Gendong Bayi

Banjir Simpati, Driver Ojol Kerja Hantar Makanan Sambil Gendong Bayi

Sumbar | Sabtu, 18 Juni 2022 | 19:13 WIB

Gegara Imbauan Tak Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Lihat Apa yang Dipakai Pria Ini Pergi Jumatan

Gegara Imbauan Tak Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Lihat Apa yang Dipakai Pria Ini Pergi Jumatan

Sumut | Sabtu, 18 Juni 2022 | 18:51 WIB

Jadi TKW Bertahun-tahun Demi Bangun Rumah Tapi Hasilnya Mengecewakan, Perempuan ini Mengamuk Sampai Pecahkan Kaca

Jadi TKW Bertahun-tahun Demi Bangun Rumah Tapi Hasilnya Mengecewakan, Perempuan ini Mengamuk Sampai Pecahkan Kaca

Hits | Sabtu, 18 Juni 2022 | 19:05 WIB

Ibu-ibu Naik Scoopy Ini Taat Imbauan Tak Bersandal Jepit Hingga Pakai Kebaya Bersepatu Kets

Ibu-ibu Naik Scoopy Ini Taat Imbauan Tak Bersandal Jepit Hingga Pakai Kebaya Bersepatu Kets

Bali | Sabtu, 18 Juni 2022 | 19:00 WIB

Terkini

Bendera Israel Berkibar di Masjid Al-Aqsa

Bendera Israel Berkibar di Masjid Al-Aqsa

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:12 WIB

Pejabat Kontraterorisme Era Donald Trump Diskors, Terseret Dugaan Skandal Sugar Daddy

Pejabat Kontraterorisme Era Donald Trump Diskors, Terseret Dugaan Skandal Sugar Daddy

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:07 WIB

Agar Kompetensi Optimal, Menaker Dorong Tugas Magang Sesuai Pendidikan

Agar Kompetensi Optimal, Menaker Dorong Tugas Magang Sesuai Pendidikan

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:00 WIB

Harga Minyak Naik! Pemprov DKI Larang MinyaKita Jadi Bansos Demi Jamin Stok di Pasar

Harga Minyak Naik! Pemprov DKI Larang MinyaKita Jadi Bansos Demi Jamin Stok di Pasar

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:51 WIB

Kemnaker Perkuat Vokasi untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Industri

Kemnaker Perkuat Vokasi untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Industri

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:49 WIB

Menkeu Purbaya Usul Pajak di Selat Malaka, Malaysia-Singapura: Jangan Berani-berani!

Menkeu Purbaya Usul Pajak di Selat Malaka, Malaysia-Singapura: Jangan Berani-berani!

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:48 WIB

Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik

Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:26 WIB

Kronologi Peserta UTBK 2026 Undip Tertangkap Bawa Alat Elektronik Ilegal ke Ruang Ujian

Kronologi Peserta UTBK 2026 Undip Tertangkap Bawa Alat Elektronik Ilegal ke Ruang Ujian

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:25 WIB

Selat Hormuz Memanas! Balas AS, Garda Revolusi Iran Sita Dua Kapal Asing

Selat Hormuz Memanas! Balas AS, Garda Revolusi Iran Sita Dua Kapal Asing

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:21 WIB

Soroti Data Amburadul, DPRD DKI: Penataan Kampung Kumuh Jakarta Tak Tepat Sasaran!

Soroti Data Amburadul, DPRD DKI: Penataan Kampung Kumuh Jakarta Tak Tepat Sasaran!

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:09 WIB