"Mungkin di balik ini semua pasti ada hikmahnya," kata warganet, mencoba berpikir positif akan situasi yang terjadi.
"Kalau delay sampek beberapa jam tanpa keterangan dan pemberitahuan itu sudah keterlaluan banget," tutur warganet.
"Delay itu biasa dalam penerbangan, tapi maskapai wajib menginformasikan dan ada konsekuensinya buat penumpang," jelas warganet lain.
"Ada ketidak jujuran dari pihak maskapainya, kalau jujur kan bisa di jelaskan kepenumpang apa sebab nya keterlambatan, apa ada trubel / yang lainya. Karena sudah berjam-jam menunggu hadeuhh," timpal yang lainnya.
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Penumpang Berhak Mendapat Kompensasi Atas Keterlambatan Penerbangan

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai apabila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan.
Keterlambatan ini sendiri dibagi dalam 3 golongan, yaitu keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Untuk keterlambatan penerbangan, kompensasi yang diberikan sesuai dengan selisih waktu keberangkatan atau kedatangan dengan realisasinya.
Baca Juga: Geger Poster 'Bungkus Night' Yang Berbau Sensual Berujung Penangkapan Dua Panitia
Berikut adalah kompensasi yang diatur lewat Permenhub 89/2015:
- Delay 30-60 menit kompensasi delay pesawat berupa pemberian minuman ringan
- Delay 61-120 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan ringan
- Delay 121-180 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan berat
- Delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, plus makanan berat
- Delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000
Maskapai melakukan pembatalan penerbangan, penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif, yaitu pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) dan pengalihan ke penerbangan berikutnya.
Sementara di Pasal 7 juga dijelaskan bahwa maskapai wajib menyampaikan informasi perihal keterlambatan penerbangan kepada penumpang, bisa melalui media pengumuman atau secara langsung dengan telepon dan pesan layanan singkat, selambat-lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan.