Kasus Korupsi Tanah di Cipayung, Kejati DKI Tetapkan Eks Pejabat Pemprov Berinisial HH Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Minggu, 19 Juni 2022 | 16:38 WIB
Kasus Korupsi Tanah di Cipayung, Kejati DKI Tetapkan Eks Pejabat Pemprov Berinisial HH Tersangka
Kasus Korupsi Tanah di Cipayung, Kejati DKI Tetapkan Eks Pejabat Pemprov Berinisial HH Tersangka. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI masih terus mengusut kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Terbaru seorang eks pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berinisial HH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka oleh penyidik Kejati DKI itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menjelaskan, pada tahun 2018 ketika masih menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, HH melaksanakan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Pelanggarannya, HH melakukan pembebasan lahan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan persetujuan Gubernur DKI Jakarta.

“Tersangka HH juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah/negosiasi harga dengan warga pemilik lahan,” ujar Ashari kepada wartawan, Minggu (19/6/2022).

“Sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,” tambahnya menjelaskan.

Ashari menyebut pemilik lahan akibat ulah HH hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter. Padahal, harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter pada saat itu.

Seharusnya, pemilik lahan menerima uang Rp46.499.550.000 dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta. Namun, pemilik lahan hanya menerima total uang sebesar Rp28.729.340.317.

Dengan demikian, LD dan para pihak lainnya mengantongi uang korupsi sebesar Rp17.770.209.683.

“Bahwa proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka HH adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejaksaan Temukan Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pemerasan yang Dilakukan Pegawai Kemenkumham

Kejaksaan Temukan Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pemerasan yang Dilakukan Pegawai Kemenkumham

Sumut | Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:23 WIB

Kejati DKI Temukan Dugaan Korupsi Dan Pemerasan Oknum Pejabat Kemenkumham Modus Promosi Jabatan

Kejati DKI Temukan Dugaan Korupsi Dan Pemerasan Oknum Pejabat Kemenkumham Modus Promosi Jabatan

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:20 WIB

Diberitakan Kontainer Minyak Goreng Kemasan Miliknya Disita Kejaksaan, Ini Bantahan dan Penjelasan PT AMJ

Diberitakan Kontainer Minyak Goreng Kemasan Miliknya Disita Kejaksaan, Ini Bantahan dan Penjelasan PT AMJ

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 23:25 WIB

Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Diduga Dibeli Saat Berstatus Sengketa Jual Beli, Negara Rugi Rp10,5 Miliar

Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Diduga Dibeli Saat Berstatus Sengketa Jual Beli, Negara Rugi Rp10,5 Miliar

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 11:02 WIB

Terkini

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:39 WIB

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12 WIB

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:30 WIB

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:21 WIB

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:46 WIB