Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Diberitakan Kontainer Minyak Goreng Kemasan Miliknya Disita Kejaksaan, Ini Bantahan dan Penjelasan PT AMJ

Arsito Hidayatullah, M Nurhadi

Senin, 06 Juni 2022 | 23:25 WIB
Diberitakan Kontainer Minyak Goreng Kemasan Miliknya Disita Kejaksaan, Ini Bantahan dan Penjelasan PT AMJ
Kontainer berisi minyak goreng kemasan yang disita dan dilakukan penyegelan di Pelabuhan Tanjung Priok. [Dok. Kejati DKI Jakarta/IG/capture]

Suara.com - Sekitar lebih dari sebulan yang lalu, tepatnya pada 25 April 2022, sebuah rilis resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menginformasikan adanya penyitaan dan penyegelan sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dalam salah satu bagian keterangan disebutkan bahwa kontainer berisikan hampir dua ribu karton minyak goreng kemasan itu merupakan milik atau terkait dengan PT AMJ.

Press release atau rilis resmi Kejati DKI itu sendiri antara lain saat itu dipublikasikan melalui akun media sosial lembaga penegak hukum tersebut, yang kemudian juga ditayangkan ulang oleh beberapa akun media sosial. Salah satu akun medsos yang turut mengabarkan ulang adalah @jabodetabek.terkini di Instagram, yang saat itu dikutip oleh redaksi Suara.com dan dipublikasikan dalam berita berjudul "Viral Video Kontainer Minyak Goreng Belasan Ton Diamankan Petugas, Akan Diekspor ke Hong Kong".

Belakangan, pihak PT Amin Market Jaya (PT AMJ) melalui penasihat hukumnya, menyampaikan surat yang intinya merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut serta membantah, menyatakan bahwa peristiwa atau informasi penyitaan itu tidak benar adanya. Berikut petikan poin-poin utama bantahan sekaligus penjelasan dari PT AMJ melalui penasihat hukumnya terkait pemberitaan tersebut:

  • Dari isi berita di atas, terdapat 2 (dua) hal yang perlu ditanggapi dan dikoreksi oleh Klien kami, yaitu 1) terkait penyitaan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli pada 25 April 2022 dan 2) terkait ekspor minyak goreng PT AMJ yang diduga terkait perkara perbuatan melawan hukum.
  • Terkait penyitaan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli pada 25 April 2022 ini adalah hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kontainer yang marak diberitakan di media adalah kontainer dengan nomor BEAU-473739-6 yang dikirim pada tanggal 3 Januari 2022 dan telah ditahan oleh Pihak Bea Cukai Tanjung Priok sejak tanggal 4 Januari 2022, dengan surat NHI-01/BC.101/2022. Fakta ini sangatlah bertolak belakang dengan pemberitaan yang marak bahwa kontainer tersebut disita pada tanggal 25 April 2022. TIDAK ADA kontainer milik PT Amin Market Jaya ("PT AMJ") yang disita pada tanggal 25 April 2022 karena PT AMJ tidak lagi melakukan ekspor minyak goreng sejak bulan Januari 2022 tepatnya setelah kontainer milik PT AMJ ditahan oleh pihak Bea Cukai.
  • Perlu diketahui bahwa Klien kami adalah sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Amin Mekar Jaya Nomor 6 tanggal 24 Mei 2021, Notaris Deska Legira, SH., M.Kn, dan berkedudukan di Jakarta Utara. Berdasarkan Akta Notaris ini, PT AMJ didirikan pada tanggal 24 Mei 2021 dan Klien kami pertama kali melakukan pengiriman ke luar negeri atau lebih tepatnya melakukan ekspor ke Hong Kong adalah pada tanggal 3 September 2021.
  • Regulasi ekspor yang berlaku saat PT AMJ didirikan dan saat pertama kali PT AMJ melakukan ekspor adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (“Permendg 13/2012”) beserta peraturan-peraturan turunannya. Dalam perkembangannya Permendag 13/2012 beserta peraturan turunannya dinyatakan dicabut oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021 (“Permendag 19/2021”). Dalam kedua peraturan tersebut tidak terdapat pengaturan tentang kuota atau izin khusus untuk melakukan ekspor minyak goreng.
  • Kemudian secara berturut-turut dalam jangka waktu bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2022, Kementerian Perdagangan telah 3 kali melakukan perubahan terhadap Permendag 19/2021 yang seluruhnya terkait dengan ekspor minyak goreng. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan atas Permendag 19/2021, yaitu:
  1. ) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 2/2022”) yang mulai berlaku pada 24 Januari 2022;
  2. ) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 8/2022”) yang mulai berlaku pada 15 Februari 2022; dan
  3. ) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 12/2022”) yang mulai berlaku pada 20 Maret 2022.
  • Kemudian pada bulan Maret 2022, Kementerian Perdagangan mengeluarkan lagi perubahan terhadap Permendag 19/2021 yaitu Permendag 12/2022 yang pada intinya mencabut Permendag 2/2022 dan Permendag 8/2022 yang berarti ketentuan yang diatur dalam kedua peraturan tersebut juga tidak berlaku lagi. Itu berarti untuk ekspor minyak goreng tidak perlu lagi mendapatkan Persetujuan Ekspor dan memikirkan distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.
  • Jadi, terlihat jelas, bahwa Klien kami yaitu PT AMJ sama sekali tidak melanggar ketentuan apa pun, baik itu dari segi izin ekspor minyak goreng maupun kuota ekspor minyak goreng. Karena pada saat PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng peraturan yang berlaku adalah Permendag 13/2012 (yang telah dicabut dengan Permendag 19/2021) dan Permendag 19/2021 (yang masih berlaku sampai saat ini). Sedangkan saat perubahan-perubahan terhadap Permendag 19/2021 yaitu Permendag 2/2022, Permendag 8/2022 dan Permendag 12/2022 berlaku, PT AMJ sudah tidak melakukan ekspor minyak goreng lagi ke Hong Kong.

----------

Catatan Redaksi:

Keterangan dari penasihat hukum PT AMJ ini diterima Redaksi Suara.com pada 2 Juni 2022 lalu, serta akhirnya kami putuskan untuk memuat poin-poin utamanya sebagai bagian dari kesediaan kami melayani Hak Jawab / Hak Koreksi, sekaligus demi keberimbangan berita. Terima kasih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Luhut Sebut Audit Perusahaan Sawit Segera Dimulai: Hari Ini Saya Tanda Tangan

Menko Luhut Sebut Audit Perusahaan Sawit Segera Dimulai: Hari Ini Saya Tanda Tangan

Riau | Selasa, 07 Juni 2022 | 14:07 WIB

Jokowi dan Mendag Digugat ke PTUN Gegara Migor, Istana: Kami Pelajari Dahulu

Jokowi dan Mendag Digugat ke PTUN Gegara Migor, Istana: Kami Pelajari Dahulu

News | Senin, 06 Juni 2022 | 21:13 WIB

Waspada! Ada Minyak Goreng Curah Dikemas Premium

Waspada! Ada Minyak Goreng Curah Dikemas Premium

Bekaci | Senin, 06 Juni 2022 | 15:37 WIB

Waspada Minyak Goreng Curah Dikemas Premium, Kualitas Rendah Dijual Mahal

Waspada Minyak Goreng Curah Dikemas Premium, Kualitas Rendah Dijual Mahal

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 10:44 WIB

Masalah Minyak Goreng Belum Usai, Luhut Akui Pekerjaan Ini Tidak Mudah

Masalah Minyak Goreng Belum Usai, Luhut Akui Pekerjaan Ini Tidak Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 10:41 WIB

Luhut Ungkap Monopoli Harga Minyak Goreng di Sejumlah Daerah, Siapa Pelakunya?

Luhut Ungkap Monopoli Harga Minyak Goreng di Sejumlah Daerah, Siapa Pelakunya?

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 10:27 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×