Suara.com - TNI gadungan berinisal K alias S alias A yang membawa kabur sepeda motor milik warga bernama Arpan (38) di Cilandak, Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu setelah polisi menangkap yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan.
"Sudah (tersangka)," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Multazam kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Multazam juga memastikan K alias S alias A bukan merupakan anggota TNI. Kata dia, tersangka merupakan TNI gadungan.
Penangkapan terhadap K dilakukan pada Minggu (19/6/2022) kemarin. Polisi pun menggunakan Pasal 378 jo 372 KUHP jo pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 untuk menjerat yang bersangkutan.
"Dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP jo pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Melalui sambungan telepon, Arpan bercerita awal mula pertemuannya dengan pria yang mengaku sebagai anggota TNI AL yang bernama Wanto tersebut.
Awalnya, Arpan yang tengah menemani anaknya bermain odong-odong dihampiri oleh sosok Wanto pada 2 Juni 2022 lalu.
Dalam pertemuan itu, Arpan dan Wanto saling berbincang hingga kemudian saling bertukar nomor telepon. Kepada Arpan, Wanto juga mengaku sebagai anggota TNI AL yang tinggal di Asrama Hankam, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
"Akhirnya dia minta nomor WA saya, tapi sebelum itu dia ngaku sebagai TNI angkatan laut tinggal di asrama Hankam, Pondok Labu," kata Arpan, Selasa (14/6/2022).