Selain Direktorat Operasi, Baznas juga memperluas ruang lingkup sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini pada Direktorat Pendistribusian dan Pendayagunaan, Direktorat Pengumpulan ZIS dan DSKL, Sekretariat Baznas Non-ASN, dan Direktorat Kepatuhan dan Audit Internal.
Upaya yang dilakukan tersebut juga membuat Baznas mampu meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021 dan berhasil mengumpulkan 87,11 poin. Penghargaan ini menunjukkan komitmen Baznas dalam upaya untuk terus membangun kepercayaan publik.
Upaya terus menjaga kepercayaan publik juga dilakukan Baznas dalam menyalurkan manfaat zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Selain mengacu pada tiga pilar, yakni Aman Syar'i, Aman NKRI, dan Aman NKRI, Baznas juga tidak serta merta memberi bantuan kepada mereka yang bukan termasuk asnaf. Masyarakat yang termasuk asnaf adalah Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Hamba sahaya, Gharimin, Fisabilillah, dan Ibnus Sabil.
Selain itu, Baznas juga bekerja sama dengan sejumlah organisasi masyarakat keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan ormas keagamaan lainnya demi menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
"Baznas menyadari betul, dalam rangka menyejahterakan masyarakat, Baznas RI tak bisa berjalan sendirian, dibutuhkan sinergi dengan banyak pihak, termasuk Baznas Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Baznas juga menjalin hubungan erat dengan ormas keagamaan, lembaga, instansi, maupun pihak swasta demi menjangkau masyarakat secara lebih luas," ucap Noor.