Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN, LBH Jakarta: Ini Hanya Tindakan kecil yang Sering Dilakukan Pemerintah

Selasa, 21 Juni 2022 | 20:40 WIB
Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN, LBH Jakarta: Ini Hanya Tindakan kecil yang Sering Dilakukan Pemerintah
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Jeanny menilai langkah pencabutan izin tersebut membuktikan negara dapat melakukan langkah yang berdampak pada kepentingan warganya.

"Jadi ini menarik dan mengapresiasi langkah pemerintah. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya negara bisa bertindak kok, bukannya tidak bisa bertindak, ada tindakan yang bisa diambil oleh negara dan itu bisa impactfull terhadap kepentingan warganya," ujar Jeanny dalam jumpa pers Selasa (21/6/2022).

Pencabutan izin tersebut karena perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara itu dianggap gagal memenuhi sanksi yang dijatuhkan karena aktifitasnya membuat pencemaran udara melalui debu batu bara.

Jeanny pun mempertanyakan apakah pencabutan izin PT KCN bersifat sementara atau bersifat tetap.

"Problemnya adalah pencabutan izin PT KCN bersifat tetap atau bersifat sementara, ini juga jadi problem. Dalam hal apa izinnya bisa dikembalikan," tutur Jeanny.

Jeanny menuturkan Pemprov DKI juga harus mengantisipasi jika PT KCN melakukan gugatan.

"Bagaimana kalau terjadinya perlawanan hal ini gugatan dari PT KCN ini harus diantisipasi," tutur Jeanny.

Tak hanya itu, Jenny menyebut pencabutan izin kepada PT KCN, hanya tindakan kecil yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: 10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

Pasalnya kata Jeanny, pemerintah seharusnya dapat mengambil tindakan yang lebih strategis. Yakni dengan melakukan pencegahan faktor faktor pencemaran udara. Dimana pemerintah membuat kebijakan-kebijakan agar tak ada perusahaan seperti PT KCN yang melakukan pencemaran udara.

"Katakanlah pemerintah cabut izin PT KCN satu dari antara sekian banyak perusahan yang melakukan pencemaran, seberapa impactfull sih, nggak seberdampak itu," kata dia.

Terlebih kata Jeanny, ada 21 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Banten yang menjadi faktor pencemaran udara di Jakarta.

Namun anehnya lanjut Jeanny, pemerintah masih mengupayakan sembilan sampai 10 PLTU tambahan.

"Ngomongin faktor pencemar, PT KCN bukan satu satunya pelaku, ada 21 PLTU di wilayah Banten yang menjadi faktor pencemar udara di DKI Jakarta," kata dia.

"Pemerintah masih mengupayakan sembilan sampai 10 PLTU tambahan, masih memaksakan pembangunan sembilan sampai 10 PLTU tambahan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI