Dalami Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Buka Peluang Jerat PT Summarecon Agung

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 23 Juni 2022 | 10:18 WIB
Dalami Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Buka Peluang Jerat PT Summarecon Agung
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan menetapkan PT. Summarecon Agung Tbk (SMRA) sebagai tersangka korporasi bila memang ditemukan bukti yang cukup.

Dugaan keterlibatan PT. Summarecon Agung terkait kasus suap yang kini telah menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam izin pembangunan apartemen.

"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk korporasi, maka akan kami tindak lanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).

Apalagi, penyidik antirasuah telah memeriksa dua saksi petinggi Summarecon Agung. Direktur Utama PT.SMRA, Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Keuangan PT. SMRA, Lidya Suciono.

Keduanya didalami mengenai aktivitas keuangan PT. SA serta adanya penggunaan dana khusus untuk memperlancar izin pembangunan apartemen di Yogyakarta. Hingga, adanya pemberian fasilitas khusus kepada tersangka Haryadi selama proses izin tersebut berjalan.

"Beberapa keterangan saksi dan alat bukti lain sejauh ini menguatkan pembuktian dugaan perbuatan para tersangka dimaksud," ujar Ali.

Meski demikian, KPK hingga kini masih fokus melengkapi sejumlah bukti-bukti para tersangka.

"Kami masih fokus melengkapi alat bukti untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) dkk lebih dahulu," katanya.

"Namun demikian, kami pasti kembangkan lebih lanjut informasi dan data yang kami peroleh dalam proses penyidikan saat ini," sambungnya.

KPK dalam perkara ini, juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah di Yogyakarta dan Jakarta. KPK dalam geledah menemukan sejumlah bukti terkait kasus suap izin apartemen.

Di antaranya menggeledah rumah kediaman Oon Nusihono di Jakarta. Di sini, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait perizinan menyangkut perkara ini.

KPK juga telah menggeledah Kantor PT. Summarecon Agung Tbk. Tim KPK menemukan sejumlah uang hingga dokumen diduga terkait perkara.

Terkait uang yang disita, KPK belum menghitung keseluruhan jumlah uang tersebut. Lantaran masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga tersangka lain. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Soroti Sejumlah Proyek Mangkrak di Kutai Barat Kalimantan Timur

KPK Soroti Sejumlah Proyek Mangkrak di Kutai Barat Kalimantan Timur

Kalbar | Rabu, 22 Juni 2022 | 21:14 WIB

Telan Anggaran Ratusan Miliar, KPK Temukan Banyak Proyek Mangkrak di Kalimantan Timur

Telan Anggaran Ratusan Miliar, KPK Temukan Banyak Proyek Mangkrak di Kalimantan Timur

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 19:13 WIB

Duduk Bersama ICW, KPK Bahas Upaya Pemberantasan Korupsi Hingga Vonis Koruptor

Duduk Bersama ICW, KPK Bahas Upaya Pemberantasan Korupsi Hingga Vonis Koruptor

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:14 WIB

KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Tanjung Balai ke Rutan Medan

KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Tanjung Balai ke Rutan Medan

Sumut | Rabu, 22 Juni 2022 | 16:52 WIB

Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa Enam PNS di Pemkot Yogyakarta

Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa Enam PNS di Pemkot Yogyakarta

Jogja | Rabu, 22 Juni 2022 | 16:28 WIB

Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Kembali Jebloskan Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial ke Rutan Klas I Medan

Kasus Suap Lelang Jabatan, KPK Kembali Jebloskan Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial ke Rutan Klas I Medan

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 15:43 WIB

Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik PT. SA Siapkan Dana Khusus Untuk Perlancar Izin Apartemen

Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik PT. SA Siapkan Dana Khusus Untuk Perlancar Izin Apartemen

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:01 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB