10. Jl. KH. Guru Anin (sebelumnya Jl. Raya Pasar Minggu Sisi Utara)
11. Jl. Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jl. Warung Buncit Raya)
12. Jl. A. Hamid Arief (sebelumnya Jl. Tanah Tinggi 1 gang 5)
13. Jl. H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jl. Senen Raya)
14. Jl. Abdullah Ali (sebelumnya Jl. SMP 76)
15. Jl. M. Mashabi (sebelumnya Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
16. Jl. H.M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
17. Jl. Tino Sidin (sebelumnya Jl. Cikini VII)
18. Jl. Mualim Teko (sebelumnya Jl. Taman Wisata Alam Muara Angke)
19. Jl. Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jl. Lingkar Luar Barat)
20. Jl. Guru Ma'mun (sebelumnya Jl. Rawa Buaya)
21. Jl. Kyai Mursalin (Jalan di Pulau Panggang)
22. Jl. Habib Ali Bin Ahmad (Jalan di Pulau Panggang).
Setelah Gubernur Anies mengubah nama-nama tersebut di atas, lantas ada warga yang mempertanyakan bagaimana nasib alamat yang sudah tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Menanggapi pertanyaan warga, Anies mengatakan, warga tidak perlu khawatir dengan alamat yang sudah tertera pada identitas.
Pasalnya sebelum mengubah nama jalan, dirinya telah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPN terkait pertanahan dan Kepolisian terkait Kendaraan bermotor dan kependudukan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa nama jalan yang sebelumnya sudah tertera di kartu identitas masih berlaku dalam sistem data kependudukan dan nantinya instansi terkait akan memperbaharui penyesuaian data dengan nama jalan baru.
"Ketika ada kepengurusan langsung akan dilakukan penyesuaian namanya. Jadi insyaallah tidak akan membebani dan nama yang masih ada sekarang masih berlaku ketika melakukan pembaruan. Nanti bisa diganti atau mendatangi atau bisa diganti," ujarnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan