22 Nama Jalan Jakarta yang Diubah Anies Baswedan, Bagaimana Nasib Identitas di KTP?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:42 WIB
22 Nama Jalan Jakarta yang Diubah Anies Baswedan, Bagaimana Nasib Identitas di KTP?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di wilayah Pemprov DKI Jakarta dengan nama sejumlah tokoh Betawi. Hal itu dilakukan untuk mengenang jaza para tokoh Betawi tersebut.

10.   Jl. KH. Guru Anin (sebelumnya Jl. Raya Pasar Minggu Sisi Utara)

11.   Jl. Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jl. Warung Buncit Raya)

12.   Jl. A. Hamid Arief (sebelumnya Jl. Tanah Tinggi 1 gang 5)

13.   Jl. H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jl. Senen Raya)

14.   Jl. Abdullah Ali (sebelumnya Jl. SMP 76)

15.   Jl. M. Mashabi (sebelumnya Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

16.   Jl. H.M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

17.   Jl. Tino Sidin (sebelumnya Jl. Cikini VII)

18.   Jl. Mualim Teko (sebelumnya Jl. Taman Wisata Alam Muara Angke)

Baca Juga: Ganjar Pranowo Diusung Partai Lain Jadi Capres, Begini Respons PDI Perjuangan

19.   Jl. Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jl. Lingkar Luar Barat)

20.   Jl. Guru Ma'mun (sebelumnya Jl. Rawa Buaya)

21.   Jl. Kyai Mursalin (Jalan di Pulau Panggang)

22.   Jl. Habib Ali Bin Ahmad (Jalan di Pulau Panggang).

Setelah Gubernur Anies mengubah nama-nama tersebut di atas, lantas ada warga yang mempertanyakan bagaimana nasib alamat yang sudah tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Menanggapi pertanyaan warga, Anies mengatakan, warga tidak perlu khawatir dengan alamat yang sudah tertera pada identitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI