Bagi penerima daging kurban, tidak boleh menjual daging atau kulit dan kepala hewan kurban yang ia terima kecuali orang tersebut fakir.
Itulah penjelasan mengenai apakah boleh kulit hewan kurban dijual. Semoga semakin menyempurnakan ibadah kita. Amin.
Kontributor : Damayanti Kahyangan