Diciduk di Tegal, Polisi Sebut 2 Perampok Bersenjata di Jaktim Sudah Beraksi 20 Kali Pakai Modus Siram Bensin

Jum'at, 24 Juni 2022 | 15:06 WIB
Diciduk di Tegal, Polisi Sebut 2 Perampok Bersenjata di Jaktim Sudah Beraksi 20 Kali Pakai Modus Siram Bensin
Dua orang perampok bersenjata diciduk dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir mereka beraksi di wilayah Jakarta Timur dengan target minimarket. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Dua orang perampok bersenjata diciduk dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir mereka beraksi di wilayah Jakarta Timur dengan target minimarket.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengungkap secara keseluruhan di wilayah Jabodetabek dan Jawa mereka telah melakukan kejahatannya sebanyak 20 kali.

"Di tempat kejadian perkara di kami (Jakarta Timur) ada enam, tetapi di seluruh wilayah kurang lebih ada 20," kata Budi saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (24/6/2022).

Adapun kedua tersangka bernama Budiman alias Bayu Segoro (44) dan Andre Hariyanto (36). Mereka ditangkap di kediamannya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Kamis (23/6/2022) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketika melakukan aksinya, kedua pelaku memiliki pola yang sama, yakni menyiramkan bensin atau pertalite ke penjaga menimarket, setelahnya mereka mengancam membakar, sambil menodongkan senjata tajam.

"Modus yang pertama, menyiram memakai pertalite atau bensin terhadap kasir. Yang satunya lagi menodong pakai air soft gun. Dan mengancam akan membakar jika tak diberikan uang di kasir," kata Budi.

Dari pengakuan salah satu tersangka, perbuatannya telah dilakukan sejak 2018. Dari satu minimarket biasanya mereka mendapatkan uang sekitar Rp1,5 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: Bocah Ketahuan Nyuri di Minimarket, Sikap Karyawati Nasihatinya Tuai Pujian

"Untuk pasal kita kenakan Pasal 365 KUHP dan juga UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman masing-masing 9 tahun dan 10 tahun penjara," kata Budi.

Untuk diketahui, perampok yang sebelumnya diduga bersenjata api yang beraksi di sebuah minimarket di Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2022), memiliki modus dan pola yang sama dengan peristiwa sebelumnya di sebuah minimarket di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (3/6/2022).

Kesamaan tersebut yakni pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan senjata mirip senjata api. Kemudian, sebelum beraksi para pelaku berpura-pura berbelanja dan menyiramkan bensin. Selain itu, peristiwa perampokan juga terjadi saat situasi kedua minimarket sepi, yakni siang hari.

Hal itu seperti yang diungkap A (29), karyawati yang bertugas sebagai kasir minimarket yang berada di Jalan Raya Mabes Hankam.

"Iya disiram bensin. Nyium bau bensin saya," kata A saat ditemui Suara.com, Senin (13/6/2022).

A juga membenarkan bahwa para pelaku sempat menodongkan benda mirip senjata api.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI