Apa Itu KTP Digital? Berikut Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP Biasa

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:17 WIB
Apa Itu KTP Digital? Berikut Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP Biasa
Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP Biasa | Ilustrasi KTP

Belum lama ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan KTP Digital untuk masyarakat Indonesia. Hal tersebut merupakan peningkatan dari adanya pencatatan data kependudukan di Indonesia.

Seperti diketahui bahwa pencatatan data kependudukan di Indonesia terus mengalami peningkatan, mulai dari KTP biasa yang beralih ke KTP Elektronik, hingga saat ini kabarnya tengah dipersiapkan pula KTP Digital untuk masyarakat Indonesia.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keberadaan NIK dinilai sangat penting karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, terkhusus bagi layanan publik yang membutuhkan syarat-syarat administratif. Seperti misalnya mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, syarat melangsungkan pernikahan, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.

Lantas, apa itu KTP Digital?

KTP Digital atau identitas digital ini sendiri merupakan pemindahan KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

Kabarnya, KTP Digital ini nantinya bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang akan disediakan oleh pihak terkait.

Namun, hal tersebut baru rancangan dari Dukcapil dan Kemendagri, belum dirilis ke publik. Diketahui, saat ini KTP Digital tersebut masih dalam proses uji coba di internal Dukcapil. 

Uji Coba internal tersebut dilakukan sejak pertengahan 2021 di 58 kabupaten/kota yang tersebar di wilayah Indonesia dalam rangka untuk penguatan dan pembenahan sistem, serta penguatan sistem keamanan sibernya.

baca juga

Cara mengakses KTP digital sendiri nantinya diperlukan sejumlah langkah berbentuk verifikasi, yang jelas menjaga keamanan data yang ada di dalam aplikasi tersebut.

Lalu, apa perbedaan KTP digital dengan E-KTP biasa atau KTP Elektronik yang saat ini digunakan?

Terdapat beberapa perbedaan yang mendasar terkait dengan KTP Elektronik atau E-KTP dengan KTP Digital, antara lain:

1. Bentuk kartu

Dari segi fisik, seperti diketahui bahwa KTP Elektronik atau E-KTP memiliki bentuk fisik seperti kartu yang bisa dipegang. Berbeda dengan KTP Digital yang hanya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.

2. Penerbitan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Ubah Nama 22 Jalan di Jakarta, Begini Cara Memperbarui Alamat KTP dan KK

Pemprov DKI Ubah Nama 22 Jalan di Jakarta, Begini Cara Memperbarui Alamat KTP dan KK

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 18:16 WIB

Cara Ganti Alamat KTP dan KK, Warga Jakarta Wajib Tahu Usai Anies Ganti Nama Jalan

Cara Ganti Alamat KTP dan KK, Warga Jakarta Wajib Tahu Usai Anies Ganti Nama Jalan

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 12:57 WIB

22 Nama Jalan Diubah, Dukcapil DKI Buka Layanan Ubah Data Dokumen Kependudukan

22 Nama Jalan Diubah, Dukcapil DKI Buka Layanan Ubah Data Dokumen Kependudukan

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 14:52 WIB

Zulkifli Hasan: Warga Bisa Beli Minyak Goreng Curah 10 Liter Pakai Satu KTP

Zulkifli Hasan: Warga Bisa Beli Minyak Goreng Curah 10 Liter Pakai Satu KTP

Riau | Kamis, 23 Juni 2022 | 14:30 WIB

Beli Minyak Goreng Curah Harga Rp14 Ribu Maksimal 10 Liter, Syarat Bawa KTP

Beli Minyak Goreng Curah Harga Rp14 Ribu Maksimal 10 Liter, Syarat Bawa KTP

Bisnis | Kamis, 23 Juni 2022 | 11:02 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×