5 Rukun Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan Tanpa Alasan yang Syar'i

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:57 WIB
5 Rukun Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan Tanpa Alasan yang Syar'i
Ilustrasi Ibadah Haji, Rukun Haji, kakbah, mekkah, makkah, jemaah haji (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Tertib 

5. Tahallul (Mencukur) 

Tahallul adalah kegiatan mencukur atau menggunting sebagian rambut kepala setelah melaksanakan rangkain kegiatan sai. Bagi jamaah laki-laki disunnahkan untuk mencukur habis (gundul) rambut kepalanya, sedangkan bagi jamaah perempuan cukup menggunting ujung rambut sepanjang kuku jari. 

Wajib Haji 

Wajib haji merupakan rangkaian dari kegiatan serta amalan yang harus dikerjakan jamaah saat ibadah haji. Bila tidak dikerjakan maka tetap sah hajinya, namun jamaah harus membayar dam (denda).

Maka akan dianggap berdosa jika sengaja meninggalkan dengan tidak ada alasan atau uzur yang syar'i. Berikut ini 5 wajib haji yaitu: 

Ihram, yaitu mengucap niat haji dari Miqat 

• Mabit di Mudzdalifah 

• Mabit di Mina 

Baca Juga: 5 Cara Mencapai Haji Mabrur, Ketahui dan Ikuti Agar Ibadah Tidak Sia-Sia

• Melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah 

• Tawaf wada bagi yang akan meninggalkan Mekkah 

Jika salah satu dari rukun dan wajib haji tidak dilaksanakan tanpa adanya udzur yang syar'i dan tidak membayar setelanya, maka akan mempengaruhi keabsahan dari ibadaj haji yang dijalankan.

Itulah tadi rukun haji dan wajib haji yang penting untuk diketahui oleh umat Islam. Semoga informasi ini bermanfaat bagi jemaah haji 2022.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI