Periksa Pegawai Pertamina, KPK Cecar Soal Mekanisme Awal Proyek LNG Tahun 2011-2021

Senin, 27 Juni 2022 | 09:10 WIB
Periksa Pegawai Pertamina, KPK Cecar Soal Mekanisme Awal Proyek LNG Tahun 2011-2021
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesuai dengan UU KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain.

Firli pun telah memerintahkan pihaknya melalui Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindaklanjuti kasus tersebut bersama Kejaksaan Agung RI.

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti," beberapa waktu lalu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI