Periksa Pegawai Pertamina, KPK Cecar Soal Mekanisme Awal Proyek LNG Tahun 2011-2021

Senin, 27 Juni 2022 | 09:10 WIB
Periksa Pegawai Pertamina, KPK Cecar Soal Mekanisme Awal Proyek LNG Tahun 2011-2021
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekinian, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah bukti. Sekaligus, akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi - saksi untuk diperiksa.

"Untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ungkapnya

Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka maupun kontruksi perkara dalam kasus ini.

"Akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,"ucapnya

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bahwa memang KPK dan Kejaksaan Agung sama- sama melakukan penyelidikan di kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina.

Sesuai dengan UU KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain.

Firli pun telah memerintahkan pihaknya melalui Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindaklanjuti kasus tersebut bersama Kejaksaan Agung RI.

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti," beberapa waktu lalu

Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Segera Disidangkan, KPK: Seluruh Unsur Pemberian Suap Telah Terpenuhi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI