Ini Aturan Bikin Polisi Tidur yang Tepat, Jangan Sembarangan Buat!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 27 Juni 2022 | 15:15 WIB
Ini Aturan Bikin Polisi Tidur yang Tepat, Jangan Sembarangan Buat!
aturan polisi tidur (Dok Kementerian perhubungan)

Suara.com - Belum lama ini, polisi tidur di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Pasalnya, puluhan polisi tidur berbaris secara berdekatan dan dikeluhkan banyak warga. Seperti apa aturan bikin polisi tidur sebenarnya?

Menanggapi hal ini, pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto menjelaskan bahwa aturan bikin polisi tidur sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan. 

Ternyata, membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan. Lantas, seperti apa aturan bikin polisi tidur yang benar? 

Aturan Bikin Polisi Tidur

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan, disebutkan bahwa terdapat tiga jenis polisi tidur di Indonesia. Yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Spesifikasi teknisnya seperti tinggi, lebar, dan warna juga telah disebutkan dengan jelas di dalam aturan tersebut.

Dalam peraturan tersebut Pasal 5 menjelaskan, bahwa pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Kemudian, jika mengacu pada aturan hukum yang ada, alat pengendali kecepatan seperti polisi tidur harus dibuat dengan bahan yang sesuai dengan keadaan jalan dan terbuat dari karet.

Kendati demikian, kenyataannya tidak jarang polisi tidur yang dibuat sembarangan. Alih-alih membuat kecepatan kendaraan lebih rendah, namun justru malah membuat tidak nyaman siapa saja yang melintasinya. 

Budiyanto, sebagai Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya juga mengatakan bahwa pemasangan polisi tidur juga berkaitan dalam pasal 28 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi:

baca juga

(1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Pemasangan polisi tidur yang dilakukan secara sembarangan bisa menjadi kontra produktif, karena menimbulkan kerusakan jalan yang berakibat pada kerusakan jalan serta gangguan fungsi jalan. 

Sementara ketentuan pidananya telah diatur di dalam pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Dijelaskan pula bahwa kadang-kadang setiap daerah membuat Perda yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Seperti misalnya dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 disebutkan Warga DKI Jakarta boleh membuat Polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Sedangkan jika tanpa izin adalah melanggar hukum. 

Demikian penjelasan mengenai aturan bikin polisi tidur. Sekarang sudah paham bukan bahwa ternyata membangun polisi tidur tidak boleh sembarangan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya

Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya

Semarang | Senin, 27 Juni 2022 | 14:44 WIB

Pemerintah Rencananya Berlakukan Sistem KRIS Bagi Peserta BPJS Kelas III Juli Nanti, Diharapkan Iuran Tidak Naik

Pemerintah Rencananya Berlakukan Sistem KRIS Bagi Peserta BPJS Kelas III Juli Nanti, Diharapkan Iuran Tidak Naik

Jatim | Minggu, 26 Juni 2022 | 23:10 WIB

Aturan Baru Hak Cipta Lagu: Penarikan Royalti Dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Aturan Baru Hak Cipta Lagu: Penarikan Royalti Dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Sulsel | Senin, 27 Juni 2022 | 06:20 WIB

Sempat Bikin Geger, Akhirnya Polisi Tidur 20 Baris yang Bikin Resah Dibongkar

Sempat Bikin Geger, Akhirnya Polisi Tidur 20 Baris yang Bikin Resah Dibongkar

Video | Minggu, 26 Juni 2022 | 14:05 WIB

Heboh Polisi Tidur 20 Baris yang Buat Pengendara Resah Dibongkar, Warganet: Kayak Trek Motor Trail

Heboh Polisi Tidur 20 Baris yang Buat Pengendara Resah Dibongkar, Warganet: Kayak Trek Motor Trail

Hits | Sabtu, 25 Juni 2022 | 20:19 WIB

4 Aturan yang Bisa Kamu Terapkan agar Hidupmu Lebih Sejahtera

4 Aturan yang Bisa Kamu Terapkan agar Hidupmu Lebih Sejahtera

Your Say | Kamis, 23 Juni 2022 | 20:29 WIB

Terkini

Perjalanan Futsal dan Konser Musik di Grand Final AXIS Nation Cup 2026

Perjalanan Futsal dan Konser Musik di Grand Final AXIS Nation Cup 2026

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Viva Sunscreen Foundation vs Viva Special Day Cream

Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Viva Sunscreen Foundation vs Viva Special Day Cream

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Sujud Mahasiswa Trisakti di Patung Kuda: Mengetuk Pintu Langit Kala Suara Rakyat Tak Didengar

Sujud Mahasiswa Trisakti di Patung Kuda: Mengetuk Pintu Langit Kala Suara Rakyat Tak Didengar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Arti Ayam Berkokok Tengah Malam Jam 11 sampai 2 Malam Menurut Primbon Jawa

Arti Ayam Berkokok Tengah Malam Jam 11 sampai 2 Malam Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Dari Perawatan Kulit hingga Wellness, Korea Selatan Perkenalkan Wisata Kesehatan di Jakarta

Dari Perawatan Kulit hingga Wellness, Korea Selatan Perkenalkan Wisata Kesehatan di Jakarta

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:14 WIB

PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Dukung Infrastruktur Digital Telkom Group

PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Dukung Infrastruktur Digital Telkom Group

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman

Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM

Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:50 WIB

5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:46 WIB

P3MUDA PPP Dorong Anak Muda Aktif Mengawal Masa Depan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

P3MUDA PPP Dorong Anak Muda Aktif Mengawal Masa Depan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:44 WIB

×