KPK Terima Uang Asset Recovery Kasus Mega Proyek e-KTP Rp86 Miliar Lebih dari US Marshall

Senin, 27 Juni 2022 | 17:39 WIB
KPK Terima Uang Asset Recovery Kasus Mega Proyek e-KTP Rp86 Miliar Lebih dari US Marshall
Pemberian asset recovery korupsi mega proyek e-KTP diberikan Dubes AS HE Sung Y Kim kepada Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/6/2022). [Dok. KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, investigasi bersama dalam perkara e-KTP antara KPK dan FBI merupakan keberhasilan yang luar biasa dalam penindakan kasus korupsi. Ia, pun berharap uang aset itu digunakan untuk terus mendukung kegaiatan pemberantasan korupsi.

"Hal ini penting mengingat Indonesia dan AS merupakan dua negara demokrasi terbesar di dunia dan sudah sepatutnya menunjukan komitmen kepada dunia terkait pemberantasan korupsi," katanya.

KPK berencana memanfaatkan dana hasil asset recovery ini untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi dan membangun budaya antikorupsi. Sehingga, terwujud masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI