MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Panglima OPM Kirim Surat ke Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Ini Isinya
Stefanus Aranditio Suara.Com
Selasa, 28 Juni 2022 | 09:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ganjar Enggan Komentari Isu Ijazah Palsu Jokowi: Masalah Korban PHK Jauh Lebih Menarik!
26 April 2025 | 17:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI