Deretan Minuman Beralkohol Masih Tersusun Rapi Saat Holywings Epicentrum Disegel Satpol PP DKI

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 28 Juni 2022 | 11:40 WIB
Deretan Minuman Beralkohol Masih Tersusun Rapi Saat Holywings Epicentrum Disegel Satpol PP DKI
Seorang petugas Satpol PP DKI berdiri di dekat bar Holywings Epicentrum saat proses penyegelan, Selasa (28/6/2022). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel gerai Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022) pagi. Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut melanggar sejumlah aturan pemerintah daerah DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan Suara.com, penyegelan dilakukan pada pukul 10.48 WIB yang dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP DKI Jakarta, Herry P dan sejumlah jajaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Sebelum melakukan penyegelan, jajaran pemerintah DKI Jakarta membacakan surat perintah penyegelan di hadapan petugas keamanan Holywings Epicentrum.

Setelahnya, penyegelan langsung dilakukan, dengan menempel surat perintah penyegelan dan spanduk berukuran sekitar 1,5 meter di pintu masuk Holywings.

Proses penyegelan Holywings Epicentrum oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (Suara.com/Yaumal)
Proses penyegelan Holywings Epicentrum oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). (Suara.com/Yaumal)

Di spanduk tertulis, 'Menutup dan Melarang Kegiatan Holywings Epicentrum dengan jenis Bar dan Restauran.' Penyegelan dilakuan berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha.

Usai menempel surat perintah tersebut, petugas langsung memasang garis berwarna kuning bertuliskan Satpol PP.

Sementara itu, dari reporter Suara.com di Holywings Epicentrum, tidak ada kegiatan yang berarti. Hanya ada sejumlah petugas keamanan dan seorang cleaning service.

Di bagian bar, tampak masih tersusun rapi puluhan botol minuman alkohol aneka merek. Sementara kursi yang biasa digunakan pengunjung ditumpuk di atas meja.

Diketahui, terdapat 12 gerai Holywings di kawasan DKI Jakarta dicabut izin operasionalnya. Untuk penyegelan sebanyak 250 petugas Satpol PP dikerahkan.

Penyegelan dilakukan karena Holywings yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022) kemarin.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma Promosi Minuman, Ini Sejumlah Alasan Satpol PP Segel 12 Gerai Holywings di Jakarta

Bukan Cuma Promosi Minuman, Ini Sejumlah Alasan Satpol PP Segel 12 Gerai Holywings di Jakarta

Entertainment | Selasa, 28 Juni 2022 | 11:38 WIB

Hari Ini Disegel Satpol PP, Puluhan Miras Masih Terpajang Rapi di Holywings Epicentrum

Hari Ini Disegel Satpol PP, Puluhan Miras Masih Terpajang Rapi di Holywings Epicentrum

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 11:36 WIB

Razman Nasution Puji Anies Baswedan Cabut Izin Holywings: Tutup Permanen, Bismillah!

Razman Nasution Puji Anies Baswedan Cabut Izin Holywings: Tutup Permanen, Bismillah!

Riau | Selasa, 28 Juni 2022 | 11:28 WIB

Daftar Lokasi Gerai Holywings yang Ditutup di Jakarta Hari Ini

Daftar Lokasi Gerai Holywings yang Ditutup di Jakarta Hari Ini

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 11:26 WIB

Kasatpol PP DKI Tegaskan Gerai Holywings Di Jakarta Tak Boleh Beroperasi Dan Berkegiatan

Kasatpol PP DKI Tegaskan Gerai Holywings Di Jakarta Tak Boleh Beroperasi Dan Berkegiatan

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 11:21 WIB

Kesaksian Warga: Holywings Gatsu Sempat Ramai Pengunjung Sebelum Izin Usaha Dicabut

Kesaksian Warga: Holywings Gatsu Sempat Ramai Pengunjung Sebelum Izin Usaha Dicabut

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 11:20 WIB

Resmi Disegel, Satpol PP Tempel Stiker dan Spanduk Larangan Holywings Gunawarman Beroperasi

Resmi Disegel, Satpol PP Tempel Stiker dan Spanduk Larangan Holywings Gunawarman Beroperasi

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 11:10 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB