YLBHI, ICJR, PARITAS Sebut Kasus Holywings Bukan Pidana, Apa Alasannya?

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 28 Juni 2022 | 15:57 WIB
YLBHI, ICJR, PARITAS Sebut Kasus Holywings Bukan Pidana, Apa Alasannya?
Outlet Holywings Vendetta di kawasan Gatot Subroto, Jakarta saat disegel aparat Satpol PP. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pihak kepolisian menjerat enam tersangka atas kasus penistaan agama Holywings dengan pasal pidana berlapis. Namun, tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti YLBHI, ICJR dan PARITAS menganggap kalau kasus promosi minuman keras (miras) 'Muhammad' dan 'Maria' Holywings tidak bisa dijerat dengan pasal pidana.

Menurut keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, enam tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Tiga LSM tersebut menilai adanya ketidaktepatan pihak kepolisian dalam melakukan pendekatan untuk kasus ini.

"Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," demikian yang tertuang dalam keterangan pers yang dikutip Suara.com, Selasa (28/6/2022).

Pertama, mereka menganggap kalau pasal berita bohong yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 itu tidak tepat digunakan. Menurut mereka terdapat syarat bahwa orang yang disangkakan harus mengetahui atau patut mengetahui bahwa informasi yang diberitakan bohong, lalu harus dipastikan bahwa niatnya adalah menimbulkan keonaran yang lebih dari sekedar kegoncangan hati penduduk, juga perlu mengarah pada keonaran secara fisik, misalnya kerusuhan.

"Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong, sehingga pasal ini jelas tak dapat digunakan," ujarnya.

Kedua, Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP yang juga dipakai pihak kepolisian untuk menjerat enam tersangka dianggap mereka tidak bisa digunakan. Di dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP harus terdapat perbuatan pertanyaan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, dan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Harus berupa pernyataan ditujukan untuk melakukan permusuhan. Sedangkan yang dilakukan adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan," tuturnya.

Ketiga, mereka menganggap kalau pasal ujaran kebencian pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak ditujukan untuk perbuatan ini. Menurutnya, para penyidik perlu membaca kembali rumusan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bahwa perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Tiga LSM tersebut menegaskan kalau tindakan yang dilakukan Holywings bukan menyebarkan kebencian dan permusuhan. Sementara dalam pasal tersebut mesti ada unsur rasa kebencian dan permusuhan.

Atas dasar itu, YLBHI, ICJR dan PARITAS kemudian menyerukan:

  1. Kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana sebagaimana dijelaskan di atas.
  2. Kejaksaan apabila perkara ini tidak dihentikan penyidikannya, sebagai dominus litis, harus menolak melakukan penuntutan karena tidak layaknya perkara ini untuk diajukan ke persidangan
  3. Aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati menggunakan ketentuan di dalam KUHP tentang berita bohong, ujaran kebenciaan dan penistaan agama serta UU ITE dan menerapkannya dengan ketat sesuai dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan.
  4. Pemerintah dan DPR untuk segera memprioritaskan perbaikan dan pengetatan perumusan norma terkait yaitu di dalam RKUHP dan diselaraskan dengan proposal revisi UU ITE.

Enam Tersangka

Setelah membuat geger karena membuat promosi minuman berakholol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, polisi telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari manajmemen Holywings. Dalam kasus penistaan agama ini, keenam tersangka terjerat pasal berlapis dan terancam bui selama 10 tahun.

Enam tersangka yang telah ditahan polisi itu di antaranya Direktur Kreatif Holywings Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka, yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLBHI, ICJR dan PARITAS Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasus 'Muhammad' Holywings

YLBHI, ICJR dan PARITAS Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasus 'Muhammad' Holywings

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 15:27 WIB

Alasan Pemda DKI Cabut Izin Holywings Bukan Karena Promo 'Muhammad' dan 'Maria'

Alasan Pemda DKI Cabut Izin Holywings Bukan Karena Promo 'Muhammad' dan 'Maria'

Bisnis | Selasa, 28 Juni 2022 | 15:07 WIB

Holywings Diduga Lakukan Penyimpangan Izin Usaha, DKI Alami Kerugian

Holywings Diduga Lakukan Penyimpangan Izin Usaha, DKI Alami Kerugian

Jogja | Selasa, 28 Juni 2022 | 15:01 WIB

Sah! Ini Daftar 12 Outlet Holywings Jakarta yang Resmi Dicabut Izin Usahanya

Sah! Ini Daftar 12 Outlet Holywings Jakarta yang Resmi Dicabut Izin Usahanya

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 15:00 WIB

12 Gerai Holywings Ditutup, Gus Nadir: Menambah Pengangguran saat Ekonomi Mulai Bergerak

12 Gerai Holywings Ditutup, Gus Nadir: Menambah Pengangguran saat Ekonomi Mulai Bergerak

Entertainment | Selasa, 28 Juni 2022 | 14:08 WIB

Terkini

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB