YLBHI, ICJR dan PARITAS Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasus 'Muhammad' Holywings

Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 28 Juni 2022 | 15:27 WIB
YLBHI, ICJR dan PARITAS Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasus 'Muhammad' Holywings
Kafe Holywings di Kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat disegel Satpol PP pada Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ICJR dan PARITAS meminta pihak kepolisian untuk menghentikan seluruh penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama yang menyerat enam pekerja Holywings. Hal tersebut dimintanya karena mereka menganggap tidak ada unsur pidana di dalam kasus poster promosi minuman keras (miras) 'Muhammad' dan "Maria dari Holywings.

"Kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana," kata YLBHI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).

Hal yang dimaksud YLBHI ialah di mana enam tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong, Pasal 156 atau pasal 156a KUHP tentang ujaran kebencian dan penistaan agama dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis elektronik.

"Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," tuturnya.

"Pidana harus diletakan sebagai upaya terakhir, pun juga dalam perbuatan yang dilakukan tidak merupakan sasaran dari pasal-pasal pidana yang digunakan aparat," sambungnya.

YLBHI menerangkan kalau pengunaan pasal berita bohong itu tidak lah tepat. Menurutnya, terdapat syarat bahwa orang yang disangkakan harus mengetahui atau patut mengetahui bahwa informasi yang diberitakan bohong, lalu harus dipastikan bahwa niatnya adalah menimbulkan keonaran yang lebih dari sekedar kegoncangan hati penduduk, juga perlu mengarah pada keonaran secara fisik, misalnya kerusuhan.

"Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong, sehingga pasal ini jelas tak dapat digunakan," tuturnya.

Lalu, YLBHI juga menyebut kalau pasal ujaran kebencian dan penistaan agama tidak dapat digunakan. Dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP harus terdapat perbuatan pertanyaan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, dan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Harus berupa pernyataan ditujukan untuk melakukan permusuhan. Sedangkan yang dilakukan adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan," jelasnya.

baca juga

Kemudian, pasal kebencian pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE dianggap YLBHI tidak ditujukan untuk perbuatan ini. Mereka meminta penyidik untuk membaca kembali rumusan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bahwa perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

YLBHI, ICJR dan PARITAS lantas mengingatkan bahwa penggunaan hukum pidana apalagi pasal-pasal yang tersebut menambah deret panjang tidak akuntabelnya sistem peradilan pidana di Indonesia. Mereka mengungkapkan bahwa penggunaan hukum pidana mesti hati-hati dan harus menjadi upaya paling akhir.

Dalam kesempatan yang sama, mereka juga meminta pihak kejaksaan apabila perkara Holywings tidak dihentikan penyidikannya, sebagai dominus litis, maka harus menolak melakukan penuntutan karena tidak layaknya perkara ini untuk diajukan ke persidangan.

Mereka juga berpesan kepada aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati menggunakan ketentuan di dalam KUHP tentang berita bohong, ujaran kebenciaan dan penistaan agama serta UU ITE dan menerapkannya dengan ketat sesuai dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan.

"Kami juga menyerukan pemerintah dan DPR untuk segera memprioritaskan perbaikan dan pengetatan perumusan norma terkait yaitu di dalam RKUHP dan diselaraskan dengan proposal revisi UU ITE."

Enam Tersangka 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Nadir Respons Penutupan Holywings, Sebut Menambah Jumlah Pengangguran

Gus Nadir Respons Penutupan Holywings, Sebut Menambah Jumlah Pengangguran

Bali | Selasa, 28 Juni 2022 | 15:22 WIB

Wamenag Sebut Rasa Sensitif Manajemen Holywings Tumpul Gegara Buat Promosi Miras 'Muhammad'

Wamenag Sebut Rasa Sensitif Manajemen Holywings Tumpul Gegara Buat Promosi Miras 'Muhammad'

News | Senin, 27 Juni 2022 | 14:41 WIB

Sidak Promo Miras 'Muhammad Dan Maria", Polisi Dan Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe Eks Holywings

Sidak Promo Miras 'Muhammad Dan Maria", Polisi Dan Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe Eks Holywings

News | Minggu, 26 Juni 2022 | 06:04 WIB

Detik-detik Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor

Detik-detik Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor

Video | Sabtu, 25 Juni 2022 | 02:10 WIB

Sederet Kontroversi Holywings, Terbaru Promo Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria

Sederet Kontroversi Holywings, Terbaru Promo Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 19:25 WIB

Terkini

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:29 WIB

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:18 WIB

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:48 WIB

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:46 WIB