Jika Ganja Dibolehkan untuk Medis, Wanti-wanti DPR: Tak Ada Cerita Cannabis For Leisure!

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 29 Juni 2022 | 14:11 WIB
Jika Ganja Dibolehkan untuk Medis, Wanti-wanti DPR: Tak Ada Cerita Cannabis For Leisure!
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan bahwasanya kajian ganja untuk pengobatan atau medis jangan disalahartikan untuk kesenangan atau rekreasi.

Pernyataan tersebut ditegaskan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Ia mengemukakan, melakukan relaksasi ganja untuk medis hanya cukup mengubah pasal 8 ayat 1 dalam Undang-undang (UU) Narkotika.

"Nah, sebetulnya kalau diperlukan dalam UU Narkotika itu relaksasinya dalam bentuk perubahan dari pasal 8 ayat 1 UU Narkotika, sekarang UU 35 tahun 2009," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Arsul menyampaikan, dalam pasal 8 ayat 1 UU Narkotika ganja kekinian masih masuk dalam kategori golongan 1 daftar narkotika berbahaya dan dilarang untuk penggunaan medis. Ia mengatakan, memang DPR dalam melakukan kajian ganja untuk medis perlu melibatkan para ahli kesehatan.

"Maka kami harus melakukan kajian, kajiannya tentu dengan mendengarkan melibatkan para ahli kesehatan, dokter, orang-orang yang farmakolog," tuturnya.

Jika nantinya DPR sudah melakukan kesepakatan melakukan revisi UU Narkotika dan para ahli kesehatan juga sudah memberikan lampu hijau, Arsul mengemukakan, maka penggunaan ganja untuk medis harus dilakukan secara ketat.

"Maka yang diperlukan perubahan seperti ini, bahwa narkotika golongan 1 dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan dengan syarat-syarat yang ketat sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundangan," tuturnya.

"Artinya kita melakukan sedikit pergeseran relaksasi politik hukum kita yang terkait dengan ganja," sambungnya.

Wakil Ketua MPR ini juga menegaskan, jika aturan sudah siap maka tidak boleh ada pelebaran makna ganja digunakan untuk kesenangan. Ganja ditegaskan hanya untuk kepentingan medis.

"Tetapi yang harus juga dipegangkan adalah bahwa ini tidak boleh membuka ganja untuk kesenangan untuk leisure. Jadi tidak ada cerita tentang Cannabis for leisure. Tidak ada itu. Ini semata-mata demi untuk medis dan itu pun ada syarat-syarat yang ketat supaya tidak ada penyalahgunaan nantinya," tegasnya.

Viral

Sebelumnya, seorang ibu yang menginginkan minyak CBD (Cannabidiol) untuk mengobati anaknya yang mengidap cerebral palsy pada bagian otak telah menjadi simbol perjuangan untuk melegalkan ganja untuk keperluan medis.

Foto Santi Warastuti memegang papan bertuliskan 'Tolong, anakku butuh ganja medis' saat acara car free day di Bundaran HI, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu menjadi viral. Santi tampak berdiri di samping putrinya, Pika, yang duduk di kursi roda.

Perempuan tersebut menyeru supaya Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan dalam upaya uji materi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilayangkan olehnya serta sejumlah orang tua pasien cerebral palsy dan lembaga swadaya masyarakat.

Uji materi yang diajukan pada November 2020 itu bertujuan supaya Narkotika Golongan I, termasuk ganja, dapat digunakan untuk kepentingan penelitian dan pelayanan kesehatan atau terapi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Jabar Bolehkan Umat Islam Gunakan Ganja, Ini Syaratnya

MUI Jabar Bolehkan Umat Islam Gunakan Ganja, Ini Syaratnya

Jabar | Rabu, 29 Juni 2022 | 14:01 WIB

Angkat Bicara Soal Ganja Medis, Prof Zubairi Djoerban Pertimbangkan Soal Keamanan

Angkat Bicara Soal Ganja Medis, Prof Zubairi Djoerban Pertimbangkan Soal Keamanan

Health | Rabu, 29 Juni 2022 | 13:57 WIB

Warganet Apresiasi Ma'ruf Amin soal Fatwa MUI: Diam Seperti Ninja, Bergerak Legalisasi Ganja

Warganet Apresiasi Ma'ruf Amin soal Fatwa MUI: Diam Seperti Ninja, Bergerak Legalisasi Ganja

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 13:48 WIB

Terkini

Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah

Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:11 WIB

Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan

Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:09 WIB

Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit

Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:07 WIB

Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda

Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:02 WIB

600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda

600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:59 WIB

WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?

WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:56 WIB

Tak Hanya Energi, Eropa Kini Dilanda Krisis Cokelat KitKat

Tak Hanya Energi, Eropa Kini Dilanda Krisis Cokelat KitKat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:52 WIB

Pelapor Ijazah Jokowi Minta Usut Pendana Isu, Desak Polisi Tindak Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pelapor Ijazah Jokowi Minta Usut Pendana Isu, Desak Polisi Tindak Roy Suryo dan Dokter Tifa

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:50 WIB

Satu Prajurit Gugur di Lebanon, Mabes TNI Belum Bisa Pastikan Pelaku Serangan

Satu Prajurit Gugur di Lebanon, Mabes TNI Belum Bisa Pastikan Pelaku Serangan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:41 WIB

8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump

8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:38 WIB