Anak-anak Naik Motor Dibegal di Jalan, Apakah Bisa Membuat Orang Tua Mereka Takut?

Siswanto Suara.Com
Kamis, 30 Juni 2022 | 12:39 WIB
Anak-anak Naik Motor Dibegal di Jalan, Apakah Bisa Membuat Orang Tua Mereka Takut?
Ilustrasi begal menggunakan sepeda motor. (Shutterstock)

Suara.com - Sudah lazim di Indonesia, anak-anak di bawah umur dibiarkan mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Kejadian di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, baru-baru ini menjadi pemberitaan media ketika anak yang masih berusia 12 tahun membawa sepeda motor Honda Vario dan menjadi korban perampasan di jalan raya. Bukan hanya sepeda motor yang diambil pelaku kejahatan, telepon selulernya juga direbut.

Korban berinisial J ketika itu memboncengkan temannya, S yang setahun lebih tua. Di Jalan PLTU, Desa Wadung, yang sepi, dua pelaku menghentikan mereka.

Pelaku berpura-pura ingin diantarkan ke alamat seseorang, tetapi di tengah perjalanan mereka dipaksa meninggalkan sepeda motor Honda Vario setelah ponsel J diambil secara paksa.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenu dan sekarang sedang dalam penyelidikan, kata Kapolsek Jenu AKP Gunawan Wibisono dalam laporan Beritajatim.

Anak-anak dibiarkan membawa sepeda motor sendiri selain membahakan diri mereka sendiri, secara hukum juga tidak diperbolehkan.

Situs Tribratanews yang dikelola Polri menjelaskan berdasarkan UU, perilaku anak-anak ini dapat dijerat beberapa pasal dalam peraturan lalu lintas. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II. Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal.

Baca Juga: Remaja di Tuban Kena Begal Modus Tanya Alamat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI