- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Besaran gaji pokok untuk janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Besaran gaji pokok orangtua dari PNS yang meninggal:
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
Selain pensiun pokok pensiunan PNS juga akan diberi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Itulah informasi lengkap tentang berapa gaji ke-13 pensiunan. Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini