"Lalu juga promosi lewat media internet yang juga dilakukan oleh oleh Holywing yang keduanya mungkin berhubungan dengan Nikita Mirzani Misalnya ini juga jadi debatable. Belum lagi soal isu penistaan agama itu atau penistaan agama itu juga debetable bukan hanya UU KUHP undang-undang nomor 1 PNPS, tapi juga dalam Undang-undang dasar ITE sama saja," papar dia.
Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif IPW Sugeng Teguh menilai UU ITE tak mempunyai pengaruh untuk memberikan satu penguatan kepada kehidupan bernegara.
Bahkan kata dia, aparat pemerintah yakni penegak hukum menjadi kerepotan dengan hadirnya UU ITE dalam menangani orang-orang yang merasa tercemarkan.
"Bahkan ada satu sisi dalam prakteknya pemerintah atau negara menjadi repot dan banyak mengeluarkan sumber daya khususnya penegak hukum untuk mengurus orang-orang yang sebetulnya tidak bermartabat, tapi merasa kehormatan atau martabatnya dicemarkan," tutur Sugeng.
Karena itu Sugeng menyarankan pasal kehormatan penyerangan dan martabat pribadi dan komunitas dicopot dari UU ITE.
"Undang-undang ITE terkait pasal yang terkait kehormatan penyerangan terhadap martabat martabat kehormatan pribadi itu dicopot saja, kemudian tentang kehormatan komunitas, itu juga dicopot saja karena ini menjadi beban," kata dia.
Menurtnya banyak orang yang ribut menggunakan medsos untuk kepentingan pribadinya.
Karena itu kata Sugeng, seharusnya negara tak perlu mengurus orang-orang yang ribut di media sosial yang menggunakan pasal UU ITE.
"Jadi itu tidak perlu diurus oleh negara untuk cukup menggunakan undang-undang yang lama revisi KUHP. Kemudian kalau mereka mau ada satu pemulihan hak hukum ke mereka itu, ya narasi dilawan dengan narasi," ucap Sugeng
"Jadi ruang publik itu menjadi ruang wacana narasi dengan narasi, pihak yang dengan kalah narasi, ya sudah harus menerima .Tidak perlu aparat hukum negara ditarik, dilibatkan menghabiskan sumber daya negara untuk mengurus kepentingan orang pribadi yang menurut saya tidak terhormat itu," tandasnya.