Tuding Ada Oknum Merampok di Balik Kasus Kredit Macet, PT Titan akan Ngadu ke Presiden Jokowi

Minggu, 03 Juli 2022 | 15:34 WIB
Tuding Ada Oknum Merampok di Balik Kasus Kredit Macet, PT Titan akan Ngadu ke Presiden Jokowi
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - PT Titan Infra Energy akan mengadu ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait sengkarut kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilaporkan oleh Bank Mandiri. Langkah ini dilakukan lantaran mereka menduga adanya oknum yang 'bermain' di balik tudingan kredit macet.

Kuasa hukum PT Titan Infra Energy, Haposan Hutagalung mengklaim bahwa tudingan terhadap kliennya tidak pernah membayar kewajiban kepada kreditur tidak benar alias fitnah. Hal ini menurutnya, terbukti dengan dihentikannya laporan pertama yang dilayangkan Bank Mandiri dengan Nomor:LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021 dengan alasan tak cukup bukti.

Selain itu, kata Haposan, pihaknya juga telah memenangkan praperadilan atas laporan kedua yang dilayangkan Bank Mandiri dengan Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Desember 2021.

Berdasar putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan PT Titan Infra Energy sekaligus menyatakan penyelidikan, penyidikan dan penyitaan barang-barang atau dokumen milik PT Titan Infra Energy serta anak perusahaannya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri tidak sah dan memerintahkan untuk mengembalikannya.

"Kami akan laporkan ke Presiden, bahwa dalam hal ini ada settingan untuk merampok,” kata Haposan saat dihubungi, Minggu (3/7/2022).

Haposan menjelaskan, langkah mengadu ke presiden ini diambil karena adanya dugaan pihak atau oknum yang terkesan memiliki tujuan lain dibalik tudingan terhadap kliennya. Terkait waktu untuk mengadu kepada presiden, menurutnya masih menunggu kabar dari petinggi PT Titan Infra Energy.

"Kami tunggu dari owner-nya," katanya.

Lebih lanjut, Haposan berharap adanya pertemuan antara pihak PT Titan Infra Energy dengan Bank Mandiri untuk sama-sama menyelesaikan sengketa. Dia mengklaim, kliennya terbuka untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik.

"Apa susahnya sih bertemu," ujarnya.

Baca Juga: Sikap Prabowo Subianto Menunduk Pada Jokowi Ramai Dipuji, Ferdinand: Anies Baswedan Tidak Pernah Seperti Ini

Sprindik Baru

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan sempat menyatakan akan mengeluarkan sprindik baru terkait kasus dugaan penggelapan dan TPPU PT Titan Infra Energy. Upaya ini diambil menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan PT Titan Infra Energy.

Menurut Whisnu, praperadilan hanya bersifat formal dan dapat diajukan oleh pihak terkait. Namun, proses hukum tetap berlanjut meski PT Titan Infra Energy telah memenangkan gugatan praperadilan tersebut.

“Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materil. Jadi kita buat sprindik baru. Enggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru,” kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

PT Titan Bantah Tak Bayar Kredit

Sementara, Direktur Utama (Dirut) PT Titan Infra Energy, Darwan Siregar juga sempat membantah atas tudingan terhadapnya. Dia mengklaim pihaknya telah membayar kewajibannya kepada pihak kreditur.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI