Apa Hukum Orang Kaya Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasannya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 05 Juli 2022 | 12:43 WIB
Apa Hukum Orang Kaya Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasannya
hukum orang kaya menerima daging kurban (pixabay)

Suara.com - Ibadah kurban adalah bentuk ungkapan syukur dan ketaatan kita kepada Allah SWT. Selain itu, ibadah kurban juga merupakan salah satu ibadah yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh orang lain. Jelang Hari Raya Kurban, banyak yang bertanya bagaimana hukum orang kaya mendapat daging kurban.

Ternyata, memang ada perbedaan hak penerimaan antara kurban yang diterima orang kaya dan miskin? Mari simak penjelasan hukum orang kaya mendapat daging kurban di bawah ini. 

Hukum Orang Kaya Mendapat Daging Kurban

Dilansir dari laman NU Online, Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa kurban yang diterima oleh orang miskin berstatus tamlik (memberi hak kepemilikan secara penuh).

Kurban yang diterima mereka menjadi hak miliknya secara utuh, sehingga diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diterimanya secara bebas, dengan menjual, menghibahkan, menyedekahkan, memakan, menyuguhkan kepada tamu, dan lain sebagainya. 

Sementara itu, kurban yang diterima orang kaya tidak menjadi hak miliknya secara utuh, sehingga ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif, tidak diperkenankan mengalokasikannya untuk alokasi yang bersifat memindahkan kepemilikan secara penuh dan bebas.

Maka dari itu, orang kaya hanya diperkenankan memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja, seperti disuguhkan atau disedekahkan kepada tamu. Tidak diperbolehkan bagi orang kaya untuk menjual, menghibahkan, mewasiatkan, atau alokasi serupa yang memberikan hak penuh kepada pihak yang diberi. 

Siapa Saja Penerima Daging Kurban? 

Terdapat 3 kelompok orang yang berhak untuk menerima daging kurban, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan kurbannya. Nabi Muhammad SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri.

2. Di dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya.

3. Golongan fakir dan miskin berhak untuk menerima daging dari hewan kurban. Hal ini dikarenakan Allah SWT memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.

Sebagian ulama berpendapat, jika kurban sunnah maka boleh memberikan daging kurban tersebut kepada orang kaya. Bahkan ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan supaya sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa meskipun orang kaya boleh menerima daging kurban, namun mereka hanya berhak untuk memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja. Mereka tidak boleh menjual ataupun menghibahkan kepada orang lain, seperti yang telah dijelaskan di atas. 

Demikian penjelasan mengenai hukum orang kaya mendapat daging kurban. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Idul Adha 2022 Ada Cuti Bersama? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Apakah Idul Adha 2022 Ada Cuti Bersama? Berikut Penjelasan Lengkapnya

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:37 WIB

Ini Hukum Menjual Kepala dan Kulit Hewan Kurban, Apakah Diperbolehkan?

Ini Hukum Menjual Kepala dan Kulit Hewan Kurban, Apakah Diperbolehkan?

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:20 WIB

Catat, Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban Agar Adil

Catat, Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban Agar Adil

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:13 WIB

Cegah Masyarakat Was-was Beli Hewan Kurban, DPR Minta Pemerintah Gencarkan Vaksinasi PMK

Cegah Masyarakat Was-was Beli Hewan Kurban, DPR Minta Pemerintah Gencarkan Vaksinasi PMK

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 10:09 WIB

Ini Hadits Puasa Tarwiyah Menjelang Idul Adha, Puasa Sunnah di Bulan Dzulhijjah

Ini Hadits Puasa Tarwiyah Menjelang Idul Adha, Puasa Sunnah di Bulan Dzulhijjah

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 10:06 WIB

15 Ucapan Idul Adha untuk Bos dan Rekan Kerja di Kantor

15 Ucapan Idul Adha untuk Bos dan Rekan Kerja di Kantor

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB