Siapa Layak Menerima Daging Kurban? Ketahui 3 Golongan Ini, Agar Adil

Rifan Aditya

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:18 WIB
Siapa Layak Menerima Daging Kurban? Ketahui 3 Golongan Ini, Agar Adil
Ilustrasi Daging Kurban - Siapa Layak Menerima Daging Kurban (Pixabay)

Suara.com - Menjelang Idul Adha2022, banyak yang bertanya mengenai siapa layak menerima daging kurban? Perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 H tinggal menghitung hari.

Hari kemenangan sekaligus menjadi momen untuk melaksanakan ibadah kurban bagi umat Islam ini diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah yang tahun ini jatuh pada 10 Juli 2022. Umat Islam perlu tahu banyak tentang siapa layak menerima daging kurban.

Sebab ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki. Meskipun sunnah, ibadah ini memiliki keutamaan yang istimewa bagi yang melaksanakannya. Kurban sekaligus menjadi bentuk ungkapan rasa syukur dan ketaatan kita kepada Allah SWT. 

Adapun hewan yang boleh dikurban yaitu jenis hewan ternak seperti kambing, sapi dan unta. Maka selain hewan-hewan tersebut dilarang untuk dikurbankan. 

Lantas siapa layak menerima daging kurban? Simak penjelasannya berikut ini. 

Siapa Layak Menerima Daging Kurban? 

Terdapat tiga golongan orang yang layak menerima daging kurban yaitu shohibul qurban, tetangga, dan fakir miskin. Berikut ini ulasannya: 

1. Shohibul Qurban 

Shohibul qurban atau orang yang berkurban dan keluarganya sangat dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan yang dikurbakanya. Hal ini disebabkan Nabi Muhammad SAW pernah memakan daging hewan kurbannya sendiri. 

Diriwayatkan dalam hadits Imam Al Baihaqi disebutkan: “Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.” 

Sementara untuk ketentuan jatah maksimal hewan kurban yang boleh di konsumsi oleh shohibul qurban, tidak ada ketentuan pasti yang telah disepakati oleh para ulama. Akan tetapi ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan supaya tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurbannya. Mereka mengatakan jika hewan kurban sebagian dibagikan kepada golongan orang yang layak kurban lainnya. 

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat 

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, menyebutkan bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan supaya sebagian dari daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga sekitar meskipun mereka termasuk golongan orang kaya. 

Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.” (kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu) 

3. Golongan Fakir Miskin 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Saja Beda Daging Sapi dan Kambing? Simak 3 Cara Mudah Melihatnya

Apa Saja Beda Daging Sapi dan Kambing? Simak 3 Cara Mudah Melihatnya

Lifestyle | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:52 WIB

Masih Diperdebatkan, Begini Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non Muslim

Masih Diperdebatkan, Begini Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non Muslim

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 19:59 WIB

Lupa Baca Saat Malam, Bolehkah Niat Puasa Arafah di Pagi Hari?

Lupa Baca Saat Malam, Bolehkah Niat Puasa Arafah di Pagi Hari?

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 18:40 WIB

Terkini

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:06 WIB

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:44 WIB

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:34 WIB

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:27 WIB

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:56 WIB

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:54 WIB

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:30 WIB

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:25 WIB