Golongan yang terakhir yaitu fakir dan miskin. Mereka berhak menerima daging dari hewan kurban. Hal ini sesuai dengan Allah yang memerintahkan untuk memberikan makan kepada fakir miskin dari sebagian daging hewan kurban. Ketentuan inj sebagaimana difirmankan Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36 yang artinya:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj : 28)
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36)
Berdasarkan dua ayat ini, sangat jelas bahwa Allah memerintahkan agar daging hewan kurban juga harus diberikan kepada orang fakir miskin.
Nah itu tadi jawaban memgenai siapa layak menerima daging kurban. Terdapat 3 kelompok orang yang berhak menerima daging hewan kurban saat Idul Adha. Jadi apakah Anda sudah siap berkurban tahun ini?
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari