Sebelumnya, Anggota Dewas Albertina Ho menyebut sidang etik dengan terperiksa Lili Pintauli ini dilaksanakan secara tertutup. Untuk nantinya, kata Lili, ketika sudah menghasilkan putusan tentu akan dilakukan secara terbuka.
"Sidang etik tertutup. Tapi, putusan terbuka," ucap Albertina pagi tadi,
Menurut Albertina dalam Peraturan Dewas dalam melaksanakan sidang etik paling lama 60 hari kerja dan sudah harus ada hasil putusan.
"Paling lama 60 hari kerja harus sudah diputus," katanya.
Dalam perkara Ini, Dewas KPK sudah meminta sejumlah klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya Dirut Pertamina Nicke Widyawati serta jajarannya. Kemudian, pihak terlapor Lili Pintauli pun juga sudah diperiksa oleh Dewas.
Lili Dilaporkan ke Dewas
Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.