Mayjen Purn Achmad Marzuki Dilantik Jadi Pj Gubernur, Koalisi: Melukai Hati Rakyat Aceh

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 06 Juli 2022 | 11:20 WIB
Mayjen Purn Achmad Marzuki Dilantik Jadi Pj Gubernur, Koalisi: Melukai Hati Rakyat Aceh
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil sumpah jabatan Penjabat Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki di ruang Rapat Paripurna DPR Aceh, Rabu (6/7/2022). (Tangkap Layar YouTube DPR Aceh).

Suara.com - Koalisi masyarakat sipil dengan tajam menyoroti soal dilantiknya Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Aceh.

Koalisi ini terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Katahati Institute, Perludem, dan ICW.

Koalisi menilai, dilantiknya Mayjen Achmad Marzuki justru menunjukkan bahwa latar belakang militer masih dijadikan pertimbangan untuk mengisi jabatan sipil. Tentunya, hal itu tidak tepat jika merujuk pada prinsip merit sistem.

"Hal ini merupakan langkah yang tidak tepat sebab tidak berdasarkan pada prinsip merit sistem yang menghendaki penempatan posisi pada jabatan publik yang harus diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerjanya," kata Staf Divisi Hukum Kontras, Adelita Kasih dalam siaran persnya, Rabu (6/7/2022).

Achmad Marzuki merupakan prajurit TNI yang pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020-2021. Saat ini, dia telah berstatus sebagai purnawirawan prajurit TNI AD, yang kemudian sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Adelita menambahkan, dalam prosesnya, nama Achmad Marzuki menjadi satu dari tiga nama calon penjabat yang diusulkan DPR Aceh ke Kemendagri. Di samping itu, Kemendagri juga lebih memilih nama Mayjen Achmad Marzuki, sebagai PJ Gubernur Aceh tanpa memperhatikan aspek politis dan historis yang panjang.

"Hal Ini tentunya melukai hati masyarakat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik dan pelanggaran HAM serta sejumlah korban yang belum terpenuhi haknya terutama hak atas pemulihan harusnya menjadi pertimbangan," kata dia.

Adelita mengatakan, wakil rakyat Aceh dan Kemendagri tidak mempertimbangkan aspek historis konflik di Aceh. Dua tahun setengah, kata Adelita bukanlah waktu yang singkat. Namun dalam kepemimpinan transisinya, ada sejumlah pekerjaan rumah dalam upaya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM termasuk pendekatan humanis.

Koalisi juga menilai, penunjukan Achmad Marzuki berlawanan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Pada bulan lalu, eks Kapolri itu menyatakan bahwa tidak akan menunjuk TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.

Atas fakta tersebut, penunjukan Achmad Marzuki lagi-lagi juga tidak mengindahkan Perintah MK untuk mendasarkan penunjukan pada aturan pelaksana soal penunjukan PJ Kepala Daerah. Terlebih, penunjukan langsung penjabat kepala daerah Aceh ini telah melanggar hak asasi manusia karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Karena tidak ada forum terbuka yang dapat diakses oleh publik yang berkepentingan khususnya masyarakat Aceh, untuk dapat terlibat dalam prosesnya," jelas Adelita.

Padahal, lanjut Adelita, Hak Atas Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak konstitusional dalam konstitusi berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

"Kami melihat bahwa Kemendagri masih melakukan tindakan tidak patuh administratif dalam hal penunjukan penjabat kepala daerah," ucap dia.

Mengingat masih banyak daerah yang akan membutuhkan penjabat kepala daerah, lanjut Adelita, dikhawatirkan penunjukan yang tidak transparan dan akuntabel, akan menjadi preseden buruk dan terus terjadi berikutnya.

"Oleh karena itu, kami menyatakan sikap agar Kemendagri tidak melantik dan/atau mencabut penunjukan penjabat Kepala Daerah Provinsi Aceh (Gubernur Aceh)," tegas Adelita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Resmi Menjadi Penjabat Gubernur Aceh

Resmi! Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Resmi Menjadi Penjabat Gubernur Aceh

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 11:16 WIB

Achmad Marzuki Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh

Achmad Marzuki Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh

Sumut | Rabu, 06 Juli 2022 | 11:15 WIB

Panglima TNI Andika Perkasa Kirim Surat Usulan Pemberhentian Calon Pj Gubernur Aceh ke Jokowi

Panglima TNI Andika Perkasa Kirim Surat Usulan Pemberhentian Calon Pj Gubernur Aceh ke Jokowi

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 16:01 WIB

KSAD Dudung Benarkan Calon Penjabat Gubernur Aceh Pensiun Dini Dari TNI

KSAD Dudung Benarkan Calon Penjabat Gubernur Aceh Pensiun Dini Dari TNI

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 14:12 WIB

Baru Jadi Staf Ahli Mendagri, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Bakal Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh Rabu Esok

Baru Jadi Staf Ahli Mendagri, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Bakal Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh Rabu Esok

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:35 WIB

KPK Sentil ICW: Kenapa Hanya Fokus soal Buronan Harun Masiku?

KPK Sentil ICW: Kenapa Hanya Fokus soal Buronan Harun Masiku?

Riau | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:35 WIB

Terkini

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:55 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB