Cara Membuat Visa Haji dan 3 Perbedaan Jenisnya

Farah Nabilla

Rabu, 06 Juli 2022 | 13:50 WIB
Cara Membuat Visa Haji dan 3 Perbedaan Jenisnya
Ilustrasi cara membuat visa haji. (Ilustrasi-pixabay)

Suara.com - Saat umat muslim melaksanakan haji, tentunya harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Salah satu dokumen yang diperlukan yakni visa. Visa meruoakan izin orang asing untuk memasuki suatu wilayah negara. Salah satu jenis visa adalah visa haji. Berikut ini penjelasan tentang visa haji dan cara pendaftaran visa haji.

Visa haji merupakan dokumen yang diperlukan guna sebagai tanda diijinkannya seseorang masuk ke Saudi Arabia. Visa haji tengah menjadi perbincangan lantaran sekitar 46 jamaah Haji Indonesia ditolak oleh Pemerintah Saudi Rabia karena visa yang keliru. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut cara membuat visa haji.

Visa haji terdapat dua jenis yang pertama visa haji mujamalah dan visa haji reguler. Visa haji mujalamah biasa disebut dengan visa haji furoda. Sedangkan visa haji reguler cukup disebut dengan visa haji reguler. Berikut macam-macam alur dan cara pendaftaran visa haji:

1. Visa Haji Reguler

Status visa haji reguler adalah resmi untuk naik haji dengan masa terbit lebih cepat dan masa tunggu keberangkatan haji secara reguler sesuai nomor porsi yang disiapkan Kementerian Agama.

Adapun proses visa Haji Reguler adalah melalui jemaah haji yang mendaftar dan mengajukan visa mealui Kementerian Agama RI, lalu proses dilanjutkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.

2. Visa Haji ONH Plus

Jemaah Haji ONH Plus mendapatkan visa melalui agen travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Pemerintah Indonesia dengan status visa resmi untuk Haji dengan masa tunggu 5-7 tahun.

Proses mendapatkan visanya yakni dari pendaftaran jemaah ke Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, lalu ke Kementerian Agama RI, kemudian ke Kedutaan Besar Arab Saudi.

baca juga

3. Visa Haji Furoda/Mujamalah

Visa haji non kuota ini datang langsung dari Kerajaan Arab Saudi namun di luar kerja sama dengan Pemerintah Indonesia.

Status visa haji Furoda juga resmi untuk Haji dengan masa terbit paling lambat 7-10 hari sebelum wukuf Haji dan tidak ada masa tunggu keberangkatan ke Tanah Suci.

Bedanya, penerbitan visa ini tidak melalui Kementerian Keagamaan RI. Jadi setelah jemaah haji mendaftar di Travel Penyelenggaraa Ibadah Haji Khusus, proses langsung dilimpahkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi.

Visa haji mujalamah pengurusannya akan bersama dengan pihak dari Pemerintah Saudi Arabia. Namun sebagian besar memang Kementerian Agama tidak mengurusnya secara langsung. Visa haji mujalamah dapat diurus secara online 24 jam. Pengguna hanya cukup menyediakan identitas diri seperti foto, kartu identitas, dan dokumen pendukung lainnya.

Proses pendaftaran visa ini dapat melalui aplikasi e-Hac. Proses ini terbilang cukup cepat, tetapi hal yang membuat prosesnya sedikit lama adalah karena perlunya ketelitian dalam entry data peserta. Saat ini baru beberapa jamaah haji yang sudah sah visanya.

Secara garis besar, berikut cara mendaftarkan visa haji:

  1. Mendaftarkan diri ke visa center atau melalui aplikasi e-hac
  2. Buat akun dan klik pada bagian visa dan ikuti pendaftaran selanjutnya
  3. Upload dokumen berupa KTP, Pas foto sesuai ketentuan, bukti pembayaran visa, dan surat keterangan lainnya
  4. Proses verifikasi dokumen
  5. Jika diterima, maka visa dapat diterima oleh pemohon

Demikian cara membuat visa haji. Selanjutnya diketahui bahwa pendaftaran visa haji reguler dan mujalamah berbeda. Pembuatan visa haji reguler melalui Pemerintah lewat Kementerian Agama, sedangkan visa haji mujalamah akan diurus oleh Pemerintah Saudi Arabia. Selain itu, fasilitas dan pelayanan berkaitan dengan teknis pelaksanaan haji reguler dan haji mujalamah juga berbeda. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menag soal Visa Mujamalah Haji Furoda: Itu Kewenangan Arab Saudi

Menag soal Visa Mujamalah Haji Furoda: Itu Kewenangan Arab Saudi

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 22:53 WIB

4 Macam Visa dan Beda Fungsinya, Cermati Agar Tak Kena Masalah Imigrasi

4 Macam Visa dan Beda Fungsinya, Cermati Agar Tak Kena Masalah Imigrasi

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 19:13 WIB

Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler

Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:18 WIB

WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?

WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?

Indotnesia | Senin, 04 Juli 2022 | 17:00 WIB

Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus

Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus

News | Senin, 04 Juli 2022 | 16:02 WIB

Calhaj Diminta Waspada Pilih Biro Perjalanan Haji Visa Mujamalah atau Non Kuota

Calhaj Diminta Waspada Pilih Biro Perjalanan Haji Visa Mujamalah atau Non Kuota

News | Senin, 04 Juli 2022 | 10:54 WIB

46 Calon Haji Furoda Dideportasi

46 Calon Haji Furoda Dideportasi

Tantrum | Senin, 04 Juli 2022 | 10:47 WIB

7 Fakta Kasus 46 Jemaah Calon Haji Furoda Dideportasi, Sempat Terlantar di Jeddah

7 Fakta Kasus 46 Jemaah Calon Haji Furoda Dideportasi, Sempat Terlantar di Jeddah

News | Senin, 04 Juli 2022 | 09:27 WIB

Terkini

Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work

Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG

Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?

Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin

Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor

Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:33 WIB

5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama

5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram

Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:23 WIB

CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!

CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel

Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut

Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:18 WIB

×