Kronologi Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Terdakwa Belum Dipenjara

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 17:19 WIB
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Terdakwa Belum Dipenjara
Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kadung kecewa dengan putusan majelis hakim, Arist mengkoordinasi aksi massa unjuk rasa lantaran JE masih bisa bebas menghirup udara segar.

"Padahal ini hukumannya di atas lima tahun loh, seharusnya ditahan kasus yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ini ada apa? Itu yang kami protes," protes Arist.

Perkembangan terakhir: tempuh sidang lanjutan

Kasus pelecehan seksual yang didakwakan ke JE kini membuka babak baru. PN Malang kembali memanggil JE untuk menempuh sidang lanjutan pada Kamis (2/06/2022) lalu.

JPU telah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dalam persidangan tersebut. Saksi-saksi yang terlibat adalah guru, mantan siswa, dan ketua yayasan.

Dalam sidang yang bersifat tertutup tersebut, JE berpotensi terancam pidana 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI