Kronologi Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Terdakwa Belum Dipenjara

Farah Nabilla

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:19 WIB
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Terdakwa Belum Dipenjara
Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]

Para siswa yang turut menjadi terduga korban juga diperiksa oleh polisi, didampingi oleh Komnas PA. Polisi juga mengantongi beberapa barang bukti yang disediakan oleh pelapor, yakni Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

JE naik status jadi tersangka, siapkan bantahan

Kamis (5/08/2021) silam, pihak Polda Jatim mengumumkan bahwa JE resmi naik status jadi tersangka. Adapun penetapan tersebut sebelumnya menempuh penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim terhadap laporan dugaan tiga pasal berlapis terhadap JE.

"Perkembangan penanganan kasus SPI Batu, dari gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (05/08/2021).

Melalui kuasa hukumnya, JE menyiapkan segudang bantahan terhadap pelaporan tersebut.

Recky Bernadus Surupandy selaku kuasa hukum JE melayangkan beberapa bantahan melalui  bukti-bukti pembantah pamungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Tempuh sidang perdana, naik status lagi jadi terdakwa

JE menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022). Melalui sidang tersebut JE menjadi terdakwa dengan empat pasal berbentuk alternatif. 

Meski terjerat dakwaan tersebut, kuasa hukum JE tak ajukan eksepsi.

baca juga

"Kuasa hukum terdakwa tadi tidak mengajukan eksepsi (penolakan). Artinya dia terima," jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Muhammad Indarto.

Meski berstatus terdakwa, hingga kini JE belum dijebloskan di penjara

Meski telah didakwa oleh PN Malang, JE tidak dipenjara hingga membuat Komnas PA kecewa dan mengendus kejanggalan dalam pengadilan tersebut.

"Saya sebagai pendamping korban, bertanya dengan proses ini. JE tidak ditahan di rumah tahanan," ucap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

"Kemudian, yang janggal, itu dia tidak ditahan. Ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa dijemput mobil pribadi, seharusnya tahanan kejaksaan," tambahnya.

Adapun Muhammad Indarto menegaskan bahwa JE tidak ditahan sebagai kewenangan majelis hakim.

Kadung kecewa dengan putusan majelis hakim, Arist mengkoordinasi aksi massa unjuk rasa lantaran JE masih bisa bebas menghirup udara segar.

"Padahal ini hukumannya di atas lima tahun loh, seharusnya ditahan kasus yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ini ada apa? Itu yang kami protes," protes Arist.

Perkembangan terakhir: tempuh sidang lanjutan

Kasus pelecehan seksual yang didakwakan ke JE kini membuka babak baru. PN Malang kembali memanggil JE untuk menempuh sidang lanjutan pada Kamis (2/06/2022) lalu.

JPU telah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dalam persidangan tersebut. Saksi-saksi yang terlibat adalah guru, mantan siswa, dan ketua yayasan.

Dalam sidang yang bersifat tertutup tersebut, JE berpotensi terancam pidana 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Mengaku Dapat Ancaman, Terima Pesan akan Patahkan Kaki

Korban Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Mengaku Dapat Ancaman, Terima Pesan akan Patahkan Kaki

Malang | Rabu, 06 Juli 2022 | 17:15 WIB

Pelaku Pelecehan Seksual di SMA SPI Belum Ditahan, Deddy Corbuzier Geram: Mengapa Masih Berkeliaran?

Pelaku Pelecehan Seksual di SMA SPI Belum Ditahan, Deddy Corbuzier Geram: Mengapa Masih Berkeliaran?

Batam | Rabu, 06 Juli 2022 | 16:57 WIB

Siapa Julianto Eka Putra? Motivator yang Jadi Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia

Siapa Julianto Eka Putra? Motivator yang Jadi Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 16:18 WIB

Menangis di Podcast Deddy Corbuzier, Dua Korban Pelecehan Seksual Beberkan Kebejatan Pendiri Sekolah SPI

Menangis di Podcast Deddy Corbuzier, Dua Korban Pelecehan Seksual Beberkan Kebejatan Pendiri Sekolah SPI

Malang | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:49 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA SPI Kembali Disorot, Profil Julianto Eka Putra Berubah Jadi Predator Sex Pedofilia

Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA SPI Kembali Disorot, Profil Julianto Eka Putra Berubah Jadi Predator Sex Pedofilia

Jogja | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:42 WIB

Sikap Polisi Kepada Anak Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual Dituding Terlalu Lunak, Hukum Seolah Jadi Lelucon

Sikap Polisi Kepada Anak Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual Dituding Terlalu Lunak, Hukum Seolah Jadi Lelucon

Jatim | Rabu, 06 Juli 2022 | 13:15 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Depok, Menteri PPPA Minta Aparat Jerat Pelaku dengan Hukuman Maksimal

Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Depok, Menteri PPPA Minta Aparat Jerat Pelaku dengan Hukuman Maksimal

Bogor | Rabu, 06 Juli 2022 | 07:00 WIB

Kasus KBGO Terus Meningkat, Begini Cara Lawan Kekerasan Seksual di Dunia Maya

Kasus KBGO Terus Meningkat, Begini Cara Lawan Kekerasan Seksual di Dunia Maya

Lifestyle | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:13 WIB

Dugaan Kasus Pencabulan Santriwati di Depok, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka: Oknum Ustaz Hingga Santri Senior

Dugaan Kasus Pencabulan Santriwati di Depok, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka: Oknum Ustaz Hingga Santri Senior

Jabar | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:58 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×