7 Fakta Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI, Pelaku Minta Dianggap Seperti Ayah Sendiri

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 19:24 WIB
7 Fakta Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI, Pelaku Minta Dianggap Seperti Ayah Sendiri
Dua korban pelecehan seksual JE pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur di Podcast Deddy Corbuzier. [tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. JE Belum Mendekam di Penjara

Meskipun statusnya sudah resmi menjadi seorang tersangka, JE tidak dipenjara hingga membuat Komnas PA merasakan kecewa dan mencium adanya kejanggalan dalam proses pengadilan tersebut.

7. Sidang Lanjutan Dilakukan

Atas berbagai macam tuntutan yang diberikan dari pihak korban, akhirnya kasus pelecehan seksual yang didakwakan kepada JE kini membuka babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali mengundang JE untuk menempuh sidang lanjutan pada hari Kamis, 02 Juni 2022 lalu.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan setidaknya 15 saksi dalam persidangan tersebut. Saksi-saksi tersebut adalah mantan siswa, ketua yayasan, dan guru. 

Dalam sidang tersebut, JE berpotensi terancam pidana selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI