Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

Bella

Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:58 WIB
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
ilustrasi manusia dibakar. Kasus santri di Lombok tengah dibakar.
baca 10 detik
  • Polres Lombok Tengah menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial MR sebagai tersangka kasus kebakaran yang menewaskan satu orang santri.
  • Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka MR terkait insiden kebakaran di pondok pesantren yang terjadi pada Desember 2025 lalu.
  • Polisi menjerat tersangka MR dan seorang santri berinisial AMR dengan pasal kelalaian yang menyebabkan korban jiwa serta luka berat.

Suara.com - Penyidik Polres Lombok Tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan pondok pesantren berinisial MR (55) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri dan menyebabkan dua santri lainnya mengalami luka bakar serius.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata mengatakan pemeriksaan terhadap MR merupakan bagian dari tahapan lanjutan penyidikan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.

"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (MR) dalam status tersangka sudah diagendakan," kata Lalu Brata melalui sambungan telepon, Jumat.

Ia menjelaskan, agenda pemeriksaan tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean saat konferensi pers penetapan tersangka pada Kamis (9/7).

Menurut Punguan, penyidik akan kembali memanggil MR setelah dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi karena alasan kesehatan.

"Untuk pimpinan ponpes akan dipanggil dulu untuk diperiksa lagi. Sebelumnya sudah dipanggil dua kali tapi berhalangan hadir, lantaran sakit. Akan dipanggil sesegera mungkin untuk kembali dimintai keterangan," ucapnya.

Meski telah menyandang status tersangka, polisi menegaskan belum mengambil langkah penahanan terhadap MR. Pemeriksaan lanjutan masih menjadi prioritas dalam proses penyidikan.

Sementara itu, tersangka lainnya, AMR (15), yang merupakan seorang santri, juga tidak ditahan karena masih berstatus anak.

Korban saat menggunakan kursi roda yang diberikan Kejari Lombok Tengah bersama Dinas Sosial Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah, Selasa (9/6/2026) [SuaraBali.id/ANTARA]
Korban saat menggunakan kursi roda yang diberikan Kejari Lombok Tengah bersama Dinas Sosial Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah, Selasa (9/6/2026) [SuaraBali.id/ANTARA]

"Tersangka anak tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor," ujarnya.

baca juga

Selain mempertimbangkan usia tersangka, keputusan tidak melakukan penahanan juga mengacu pada ketentuan pidana yang dikenakan. Polisi menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat MR dan AMR dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pasal ini berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ucapnya.

Peristiwa kebakaran yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren milik MR pada Desember 2025. Namun, kasus itu baru diproses setelah keluarga korban melaporkannya kepada kepolisian pada Juni 2026.

Insiden tersebut mengakibatkan dua santri, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12), mengalami luka bakar serius. Sementara seorang santri lainnya berinisial NSS (13) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara di salah satu ruangan di lingkungan pondok pesantren tempat insiden terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026

Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:29 WIB

Perempuan Ini 'Hadiahkan' Suaminya Seorang Santriwati Berusia 19 Tahun Jadi Istri ke-2

Perempuan Ini 'Hadiahkan' Suaminya Seorang Santriwati Berusia 19 Tahun Jadi Istri ke-2

Entertainment | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:55 WIB

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:30 WIB

Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita

Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita

Entertainment | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan

Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Pencabulan, Para Santri Malah Nangis dan Berebut Cium Tangan

Entertainment | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:55 WIB

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:08 WIB

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Bikin Adem! Jelang Bela Timnas Indonesia, Ole Romeny Main Hadroh Bareng Santri di Ciputat

Bikin Adem! Jelang Bela Timnas Indonesia, Ole Romeny Main Hadroh Bareng Santri di Ciputat

Bola | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:18 WIB

Gerai Alfamart Tutup Massal di Lombok Tengah, Mendag Tunjuk Daerah jadi Biang Kerok

Gerai Alfamart Tutup Massal di Lombok Tengah, Mendag Tunjuk Daerah jadi Biang Kerok

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 11:32 WIB

Terkini

Belanja Minimal Rp500 Ribu, Langsung Dapat Diskon dari BRI! Begini Caranya

Belanja Minimal Rp500 Ribu, Langsung Dapat Diskon dari BRI! Begini Caranya

Bri | Senin, 14 September 2026 | 16:23 WIB

Bila Tak Ditemukan di Hari Ketujuh, Keluarga Korban Hilang Krakatau Minta Operasi SAR Diperpanjang

Bila Tak Ditemukan di Hari Ketujuh, Keluarga Korban Hilang Krakatau Minta Operasi SAR Diperpanjang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:23 WIB

Usai Gibran Tengok Orangutan, Aktivis Minta Langkah Konkret Lindungi Habitat Satwa dari Karhutla

Usai Gibran Tengok Orangutan, Aktivis Minta Langkah Konkret Lindungi Habitat Satwa dari Karhutla

News | Senin, 14 September 2026 | 16:22 WIB

Detik-detik Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Detik-detik Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Video | Senin, 14 September 2026 | 16:21 WIB

Waspada APK hingga Deepfake, IMS Bedah Keamanan Siber di Gen Z Impact Fest 2026

Waspada APK hingga Deepfake, IMS Bedah Keamanan Siber di Gen Z Impact Fest 2026

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 16:21 WIB

Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?

Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 16:18 WIB

Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?

Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:14 WIB

Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara

Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 16:14 WIB

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

×