Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Selalu Ditolak, Rocky Gerung Kritik Keras MK: Mahkamah Kedunguan

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:11 WIB
Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Selalu Ditolak, Rocky Gerung Kritik Keras MK: Mahkamah Kedunguan
Pengamat politik Rocky Gerung saat diskusi DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/7/2022). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Pengamat Politik Rocky Gerung mengkritik Mahmakah Konstitusi (MK) yang kerap memutuskan menolak gugatan uji materi UU Pemilu dalam konteks ambang batas pencalon presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen.

Rocky mengemukakan, kekinian MK telah menutup hak rakyat untuk berbicara. Padahal, menurut Rocky, para penggugat hanya ingin diberikan kesempatan menyampaikan pikiran melalui gugatan PT 20 persen.

"Belum sempat (menyampaikan dalil di Mahkamah), 'Anda nggak punya hak anda nggak punya legal standing'. Loh, saya mau memilih, saya mau mencalonkan menjadi calon presiden. Anda dapat 20 persen atau enggak? Jadi nggak boleh, kalau saya nggak punya partai. Berarti yang boleh mencalonkan diri sampai Indonesia berantakan cuman mereka yang punya 20 persen, itu namanya ngehe kalau kata orang Jakarta," kata Rocky dalam diskusi DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/7/2022).

Rocky menyampaikan, MK kekinian telah buta terhadap filosofinya sendiri. Ia mengatakan, MK telah diberikan diskresi moral untuk memantau potensi penyalahgunaan kekuasaan, lewat judicial activism.

"Judicial review hak rakyat untuk minta review, judicial activism hak Mahkamah Konstitusi untuk menguping problem-problem yang membahayakan Konstitusi," tuturnya.

"Jadi, di mana otak MK kalau nggak paham? Kalau dia justru menjadi mulia karena diberikan hak untuk memantau kedaan rakyat menguping keadaan rakyat. Ini nggak mau nguping rakyat bicara dia nggak mau dengar apalagi mau nguping," sambungnya.

Untuk itu, Rocky menilai MK telah keliru lantaran dianggap tak paham dengan filosofi dari konstitusi. Rocky justru berani berdebat dengan para hakim MK terkait hal tersebut.

"Jadi itu kedungungan dari MK, Mahkamah Kedungungan. Saya mau mendalilkan itu saya mau bertengkar semua hakim yang ada di situ. Buka forum kita debat habis-habisan. Dari sejarah intelektual konstitusi sampai konsekuensi dari mahkamah yang sekarang berubah menjadi mahkamah kontivasi ngeden aja. Ini sebetulnya kritik saya yang selalu saya dasarkan pada argumen," katanya.

Baca Juga: Cita-cita Yusril Dan PBB Bisa Usung Capres Sendiri Kandas, Gugatan Presidential Threshold Kembali Ditolak MK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI