"Usia ini merupakan usia emas anak-anak sehingga harus berada dengan orang tuanya. Saat ini pemerintah tengah menyusun strategi dengan melibatkan desa/kampung dengan membangun pengasuhan di tingkat desa dan memastikan anak-anak berada dalam lingkungan dan keluarga pengganti yang nyaman atau dikenal Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia," imbuhnya.
Menurut dia, kerja sama dari seluruh stakeholder itu menjadi sangat penting.
BK-PMI merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat dengan memberdayakan ekonomi, menjaga keharmonisan dan melindungi anak PMI untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Sebagai informasi, berdasarkan data BP2MI, untuk data penempatan PMI asal Kaltim pada tahun 2019 sebanyak 100 orang, tahun 2020 sebanyak 37 orang dan tahun 2022 sebanyak 37 orang.
Sementara data pengaduan pada tahun 2019 sebanyak 7 orang, tahun 2020 sebanyak 5 orang dan tahun 2022 sebanyak 2 orang.
Sementara berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), data kekerasan di tempat kerja di Kaltim pada tahun 2017 sebanyak 8 kasus dengan 8 korban, tahun 2018 (5 kasus dengan 5 korban), tahun 2019 (9 kasus dengan 9 korban). tahun 2020 (8 kasus dengan 8 korban) dan tahun 2021 (6 kasus dengan 6 korban).
Sedangkan korban berdasarkan kelompok usia yaitu 69 persen korban perempuan dewasa, 25 persen perempuan anak dan 6 persen laki-laki dewasa. (Antara)