Minta Presidential Threshold Turun Jadi 7-9 Persen, PKS: Dua Edisi Pilpres Oligarki Telah Leluasa, Harus Ada Koreksi

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:22 WIB
Minta Presidential Threshold Turun Jadi 7-9 Persen, PKS: Dua Edisi Pilpres Oligarki Telah Leluasa, Harus Ada Koreksi
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyampaikan, bahwa dari dua edisi Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya oligarki telah leluasa. Terutama karena adanya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Untuk itu PKS mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu. Khususnya Presidential Threshold 20 persen dan meminta diturunkan angka ke interval 7-9 persen.

"Pilpres 2014-2019, alih-alih menjadi demokrasi dari rakyat oleh rakyat untuk manfaat rakyat, oligarki sangat berleluasa, apalagi dengan dua pasang calon. Sehingga harus ada koreksi yang fundamental. Dan salah satunya adalah bagaimana kita mengelola kembali barries to entry-nya sehingga betul-betul ada kontestasi," kata Mardani dalam diskusi bertajuk 'JR Presidential Threshold 20 Persen oleh PKS' di Youtube PKS TV, Sabtu (9/7/2022).

Mardani mengatakan, yang paling penting dalam demokrasi itu adalah ketika kontestasi menghasilkan pemimpin yang memiliki kualitas dan integritas, kapasitas dan integritas, bukan isi tas.

"Karena itu upaya judicial review (JR) dari pihak manapun harus didukung," ungkapnya.

Mardani menyampaikan, memang idealnya Presidential Threshold angkanya 0 persen. Namun, menurutnya dengan permintaan PKS ada diinterval 7 sampai 9 persen, bisa jadi penyeimbang.

"Alih-alih ada konstestasi yang lebih fair lebih terbatas, tapi tetap tidak membatasi, maka yang terjadi akan banyak sekali yang daftar atau lagi-lagi didemokrasi yang sedang tumbuh berkembang boleh jadi nanti akan ada oligarki lain yang memanfaatkan 0 persen ini, sehingga ide 4 persen 7 atau 9 persen layak untuk dikaji secara teknis," tuturnya.

Lebih lanjut, Mardani menyampaikan, oligarki akan terus menjaga hegemoninya. Untuk itu, menurutnya, sambil menunggu perjuangan pengajuan gugatan di MK, civil society harus juga dibangun.

"Kita terus untuk membangun civil society yang sehat, yang kuat, yang berani, yang bisa untuk mendiskusikan perbedaan, yang bisa duduk menjaga etika dan logika bersama," tandasnya.

Gugatan PKS

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah melayangkan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada hari ini Rabu (6/7/2022).

Gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut.

Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.

Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu (6/7/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geram Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Rocky Gerung Tantang Debat Hakim MK: Kita Duel Argumen

Geram Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Rocky Gerung Tantang Debat Hakim MK: Kita Duel Argumen

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:09 WIB

Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu Ditolak MK, Anis Matta: Prematur dan Membingungkan

Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu Ditolak MK, Anis Matta: Prematur dan Membingungkan

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:41 WIB

Tanggapi Soal Keputusan PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen, Wanti-wanti Gerindra: Selama Ini MK Menolak

Tanggapi Soal Keputusan PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen, Wanti-wanti Gerindra: Selama Ini MK Menolak

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 15:09 WIB

Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Selalu Ditolak, Rocky Gerung Kritik Keras MK: Mahkamah Kedunguan

Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Selalu Ditolak, Rocky Gerung Kritik Keras MK: Mahkamah Kedunguan

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 14:11 WIB

MK Tolak Gugatan La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Terkait Presidential Threshold

MK Tolak Gugatan La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Terkait Presidential Threshold

Sulsel | Kamis, 07 Juli 2022 | 13:30 WIB

Terkini

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:21 WIB

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:23 WIB