Izin ACT Dicabut Pemerintah Tak Selesaikan Masalah, Bivitri Susanti: Segera Ubah Undang-Undang!

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:25 WIB
Izin ACT Dicabut Pemerintah Tak Selesaikan Masalah, Bivitri Susanti: Segera Ubah Undang-Undang!
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai pencabutan izin lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial tak akan menyelesaikan masalah.

"Sekarang yang terjadi main dicabut saja (izin), tapi menurut saya itu tidak menyelesaikan persoalan dan akhirnya teman-teman yang bergiat di sektor ini malah sedih karena nila setitik rusak susu sebelanga," kata Bivitri dalam diskusi daring bertajuk 'Polemik Pengelolaan Dana Filantropi', Sabtu (9/7/2022).

Menurutnya, kekinian memang keinginan masyarakat untuk menyumbang besar sekali tapi orang-orang mulai takut. Ia mengatakan, respons pemerintah hanya dengan mencabut izin dianggap kurang tepat.

"Mencabut izin itu nggak menyelesaikan masalah, apalagi orang yang sekarang diduga melakukan penyelewengan-penyelewengan itu sudah disuruh mundur. Kemudian sekarang bikin lagi organisasi baru kan masalahnya pada diduga ada di orang itu, nah artinya kan cara pemecahan masalahnya harus lebih struktural," jelasnya.

Maka dari itu, dari kasus ACT itu bisa jadi momentum pemerintah untuk segera mengubah aturan dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan dana atau aturan yang mengatur lembaga filantropi.

"Nah saya kira justru momentum ini Pemerintah segera buru-buru koreksi undang-undangnya, dibuat sistemnya lebih akuntabel. Jadi kita tidak pakai cara lama yang potensi filantropi besar dari masyarakat ini betul-betul negara bisa hadir begitu," tuturnya.

Izin ACT

Sebelumnya, Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan untuk yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT tahun 2022 telah dicabut Kementerian Sosial.

Keputusan ini buntut dari kasus dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan itu. Diketahui, ACT jadi perbincangan panas usai munculnya hasil investigasi Tempo terkait dugaan penyelewengan dana umat.

baca juga

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).

Pencabutan izin PUB terhadap ACT ini diakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Kemensos juga menyebut bukan tidak mungkin ada sanksi susulan terhadap organisasi kemanusiaan itu.

"(Izin dicabut) sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," lanjut Muhadjir.

Berdasarkan kketerangan tertulis diterima di Jakarta, pencabutan izin itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Rabu (6/7).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Adapun isi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Petinggi ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Korban Kecelakaan Lion Air

Dua Petinggi ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Korban Kecelakaan Lion Air

Kalbar | Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:23 WIB

Dampak Kasus ACT, Baznas: Tingkat Kepercayaan Donatur ke Lembaga Filantropi Turun

Dampak Kasus ACT, Baznas: Tingkat Kepercayaan Donatur ke Lembaga Filantropi Turun

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 16:32 WIB

ACT Bermasalah, Pengamat Salahkan Pemerintah

ACT Bermasalah, Pengamat Salahkan Pemerintah

Selebtek | Sabtu, 09 Juli 2022 | 16:06 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×