7. Unggas yang Merusak Kebun
Pasal 278 RKHUP mengatur tentang pidana orang yang dianggap membiarkan unggasnya berkeliaran dengan bunyi sebagai berikut:
- Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
- Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
8. Penghinaan Terhadap Pengadilan
Pemerintah mengubah formulasi Pasal 280 yang mengatur tetang pidana terhadap pengadilan. Terutama pada pasal yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin merekam, mempublikasikan secara langsung atau memperbolehkan untuk mempublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung.
9. Penodaan Agama
Dalam Pasal 302 RKUHP mengatur setiap orang yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama di Indonesia akan mendapat pidana maksimal 5 tahun penjara.
10. Penganiayaan Hewan
Pasal 340 ayat 1 RKUHP mengatur tentang penganiayaan hewan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
11. Alat Kontrasepsi dan Pengguguran Kandungan
Baca Juga: Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara
Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan pada Pasal 412, 413 dan 414 yang melarang menunjukkan, menyiarkan, dan menawarkan alat kontrasepsi pada anak.
Pemerintah menilai ketentuan ini penting untuk melindungi anak agar tidak terpapar seks bebas. Walau demikian pemerintah memberikan pengecualian untuk pendidikan termasuk apabila yang melakukan adalah relawan kompeten yang ditunjuk pejabat berwenang.
12. Pengguguran Kandungan
Dalam Pasal 467, 468 dan 469 RKUHP mengatur tentang pidana aborsi. Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 467 bahwa pelaku aborsi dapat dipidana dengan hukuman 4 tahun penjara kecuali aborsi yang dilakukan akibat pemerkosaan dan atau akibat kedaruratan medis.
13. Gelandangan
Dalam RKHUP, ada pasal 429 yang mengatur tentang pidana orang yang bergelandangan di jalan dengan hukuman berupa denda. Pemerintah beranggapan ketentuan mengenai gelandangan ini tetap perlu diatur dalam RKUHP mengingat keputusan MK yang menyebut pelarangan hidup bergelandangan tidak berkaitan dengan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.