Halangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS, DPR: Bapaknya Minta Anak Tidak Ditangkap, Simpatisan Halau Aparat

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 08 Juli 2022 | 13:10 WIB
Halangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS, DPR: Bapaknya Minta Anak Tidak Ditangkap, Simpatisan Halau Aparat
Halangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS, DPR: Bapaknya Minta Anak Tidak Ditangkap, Simpatisan Halau Aparat. [SuaraJatim.id/Dimas Angga]

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menilai bahwa pihak yang menghalang-halangi agar Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau akrab disapa Mas Bechi, tak ditangkap, bisa dijerat pidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mas Bechi merupakan anak petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Kiai Mukhtar sendiri berkali-kali meminta polisi tak menangkap Mas Bechi dan berjanji akan menyerahkan sendiri anaknya ke polisi.

Polisi sudah berusaha melakukan penjemputan paksa namun mendapat perlawanan dari simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah. Bahkan, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha terkena siraman kopi panas dari salah seorang simpatisan hingga terluka.

"Untuk kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterpakan UU TPKS, maka bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan," kata Luluk kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Polisi memblokade akses masuk ke Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim/Zen Arivin]
Polisi memblokade akses masuk ke Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim/Zen Arivin]

Aturan yang dimaksud Luluk tersebut tertuang dalam Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 tahun.

Untuk itu, Luluk meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi. Terlebih untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.

"Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara,” tuturnya.

"Jadi perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja mengahalang-halangi," sambungnya.

Lebih lanjut, Luluk menyebut kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi seharusnya bisa dihindari bila ada sosialisasi yang intens dan upaya pencegahan melalui sistem sebagaimana semangat dalam UU TPKS.

Namun, ia juga menyayangkan lambatnya gerak Pemerintah menyusun PP dan Perpres.

"Terutama karena korbannya banyak anak-anak. Baik yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawahpelindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren," katanya.

Hingga kekinian, kata Luluk, aparat penegak hukum di lapangan yang masih kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekeraaan seksual.

Hal itu lantaran tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS.

Polisi Dihalau saat Tangkap Mas Bechi

Penjemputan paksa yang dilakukan Polisi terhadap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) tidak berjalan dengan mulus. Bahkan polisi terpaksa mengamankan puluhan orang lantaran menghadang petugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Sederet Drama Penangkapan Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah

Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Sederet Drama Penangkapan Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 13:05 WIB

Anak Kiai Jombang Dijerat Pasal Perkosaan, Terancam 12 Tahun Penjara

Anak Kiai Jombang Dijerat Pasal Perkosaan, Terancam 12 Tahun Penjara

Jatim | Jum'at, 08 Juli 2022 | 12:40 WIB

Pemerintah Belum Serius Laksanakan UU TPKS

Pemerintah Belum Serius Laksanakan UU TPKS

| Jum'at, 08 Juli 2022 | 12:05 WIB

Polisi Tahan Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang

Polisi Tahan Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang

Sumut | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:21 WIB

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Kemenag akan Kawal Proses Pendidikan Para Santri

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Kemenag akan Kawal Proses Pendidikan Para Santri

Malang | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:00 WIB

Anggota DPR Sedih Bocah 12 Tahun Tewas Dianiaya usai Dituduh Curi HP Kalapas: Bagaimana Rasanya Itu Menimpa Anaknya?

Anggota DPR Sedih Bocah 12 Tahun Tewas Dianiaya usai Dituduh Curi HP Kalapas: Bagaimana Rasanya Itu Menimpa Anaknya?

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:29 WIB

Puan Maharani: APBN 2023 Perlu Antisipasi Berbagai Dinamika Global

Puan Maharani: APBN 2023 Perlu Antisipasi Berbagai Dinamika Global

DPR | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:09 WIB

Ketua DPR Soroti Permasalahan Nasional, mulai dari PMK hingga Legalisasi Ganja Medis

Ketua DPR Soroti Permasalahan Nasional, mulai dari PMK hingga Legalisasi Ganja Medis

DPR | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:04 WIB

Drama Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah Tersangka Cabul Satriwati Serahkan Diri Tengah Malam

Drama Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah Tersangka Cabul Satriwati Serahkan Diri Tengah Malam

Sumsel | Jum'at, 08 Juli 2022 | 09:05 WIB

Heboh Video Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Menangis di Tengah Upaya Penangkapan MSAT, Banjir Kecaman

Heboh Video Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Menangis di Tengah Upaya Penangkapan MSAT, Banjir Kecaman

Hits | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:41 WIB

Terkini

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB