Ditantang Serahkan Bukti ke Aparat Hukum, Jika Tidak, Jangan Salahkan Publik Tuding Dewas KPK jadi Pelindung Lili

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 12 Juli 2022 | 19:44 WIB
Ditantang Serahkan Bukti ke Aparat Hukum, Jika Tidak, Jangan Salahkan Publik Tuding Dewas KPK jadi Pelindung Lili
Ditantang Serahkan Bukti ke Aparat Hukum, Jika Tidak, Jangan Salahkan Publik Tuding Dewas KPK jadi Pelindung Lili. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum lain.

Dewas KPK akhirnya menghentikan sidang etik Lili Pintauli lantaran sudah mengundurkan diri dari KPK dalam perkara dugaan gratifikasi tiket nonton motoGP Mandalika. Sehingga, alasan Dewas tidak dapat melanjutkan sidang etik tersebut karena Lili sudah bukan lagi menjabat sebagai pimpinann KPK.

Adapun dugaan pelanggaran etik Lili ini, kata ICW, dapat diusut oleh aparat penegak hukum lai, lantaran tidak akan menghapus dugaan pidana yang diduga dilakukan Lili tersebut.

"Sebab, perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudara Lili bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, di antaranya suap atau gratifikasi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Dok. KPK]
Lili Pintauli Siregar. [Dok. KPK]

Apalagi, kata Kurnia, bila Dewas hanya membiarkan perkara Lili hanya sebatas dugaan pelanggaran etik. Jangan salahkan bila masyarakat menuding Dewas mencoba menutupi adanya unsur dugaan pidana dalam perkara Lili tersebut.

"Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung saudara Lili," katanya.

Di samping itu, kata Kurnia, meminta Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung dapat menerbitkan surat perintah penyelidikan dalam perkara dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar tersebut.

Kurnia menekankan bahwa seluruh delik korupsi dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan delik biasa, bukan aduan.

"Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," imbuhnya

Diketahui, Lili  resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut setelah dibacakan oleh majelis etik sidang kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di Gedung KPK Lama ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Dengan dalih mengundurkan diri, Dewas KPK akhirnya tidak melanjutkan sidang etik Lili. Laporan dugaan pelanggaran etik itu dinyatakan gugur lantaran Lili sudah bukan lagi sebagai pimpinan KPK.

Dari sidang etik yang digelar tersebut, Lili sebagai pihak terperiksa hanya mengucapkan terima kasih dan menerima apa yang disampaikan majelis etik.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).

Selanjutnya, Ketua majelis Etik Tumpak Hatorangan menyebut petikan dari hasil pengunduran diri Lili nantinya akan mendapatkan salinan dari Sekretaris Dewas KPK.

"Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pukat UGM Pesimis Dugaan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bakal Diproses Hukum

Pukat UGM Pesimis Dugaan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bakal Diproses Hukum

Jogja | Selasa, 12 Juli 2022 | 17:01 WIB

Tinggalkan Jabatan Penting, Pukat UGM Minta Presiden Segera Cari Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK

Tinggalkan Jabatan Penting, Pukat UGM Minta Presiden Segera Cari Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK

Jogja | Selasa, 12 Juli 2022 | 16:55 WIB

Pengamat Hukum Pidana: Fungsi Etik Dewan Pengawas KPK Runtuh!

Pengamat Hukum Pidana: Fungsi Etik Dewan Pengawas KPK Runtuh!

| Selasa, 12 Juli 2022 | 16:52 WIB

Sebut Kasus Gratifikasi Ulah Lili Pintauli, Komisi III DPR Ogah Tanggung Jawab karena Meloloskannya Jadi Pimpinan KPK

Sebut Kasus Gratifikasi Ulah Lili Pintauli, Komisi III DPR Ogah Tanggung Jawab karena Meloloskannya Jadi Pimpinan KPK

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 16:39 WIB

Terkini

Haji Tanpa Antre? Kemenhaj Godok Skema 'War Tiket' Arahan Prabowo, Begini Mekanismenya

Haji Tanpa Antre? Kemenhaj Godok Skema 'War Tiket' Arahan Prabowo, Begini Mekanismenya

News | Kamis, 09 April 2026 | 18:05 WIB

Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

News | Kamis, 09 April 2026 | 18:04 WIB

Buka Musrenbang Provinsi Sulut, Mendagri Ajak Pemda Tangkap Program Prioritas Nasional

Buka Musrenbang Provinsi Sulut, Mendagri Ajak Pemda Tangkap Program Prioritas Nasional

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:56 WIB

TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:48 WIB

Dukung Resiliensi UMKM di Era Perubahan, Shopee & JNE Gelar Pelatihan Bagi Puluhan Pengusaha Lokal

Dukung Resiliensi UMKM di Era Perubahan, Shopee & JNE Gelar Pelatihan Bagi Puluhan Pengusaha Lokal

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:47 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Tanker Terpaksa Putar Balik di Oman

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Tanker Terpaksa Putar Balik di Oman

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:40 WIB

Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!

Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:32 WIB

Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar

Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:27 WIB

Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia

Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:23 WIB

Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia

Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:20 WIB