5 Fakta Kasus Eksploitasi Ekonomi Julianto Eka Putra, Tercatat Ada Enam Korban

Rabu, 13 Juli 2022 | 13:08 WIB
5 Fakta Kasus Eksploitasi Ekonomi Julianto Eka Putra, Tercatat Ada Enam Korban
Julianto Eka Putra (Suara.com/ Risna Halidi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Julianto akan dikenakan pasal baru

Jika memang Julianto terbukti bersalah dalam kasus ekspolitasi ekonomi itu, penyidik akan menerapkan pasal 761 i jo pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

4. Masih butuh penyelidikan

Terkait bagaimana penegakan hukumnya, karena JEP saat ini sedang ditahan dalam kasus kekerasan seksual, Dirmanto menegaskan bahwa Polda Jatim masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Ini sekarang kan ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kami berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan," terang Dirmanto.

"Polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan. Kalau ada LP (laporan polisi) kami tindaklanjuti secepatnya. Jadi sekarang masih proses," tegasnya.

5. Ada enam korban

Menurut saksi yang diperiksa, Dirmanto menyebut untuk korban eksploitasi ekonomi ini ada 6 orang. Sementara untuk saksi itu sendiri masih dilakukan pendalaman.

"Untuk sekarang masih proses. Karena baru dilimpahkan pada April lalu. Untuk korban 6 orang. Atas nama RB dan kawan kawan. Merupakan alumni Sekolah SPI," katanya.

Baca Juga: 6 Poin Kesaksian Korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra

Bagi para anak yang pernah menjadi korban eksploitasi ekonomi Julianto Eka Putra, Polda Jatim sudah menyediakan hotline pengaduan. Masyarakat yang dirugikan bisa melapor ke nomor telepon di 0895343777548.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI