Dalam UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta. [rangkuman laporan Suara.com]
Penumpang Angkot Jakarta Dihantui Pelecehan Seksual: Rencana Pisahkan Kursi Penumpang Batal, Lalu Apa Solusinya?
Siswanto Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 18:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Pramono Anung: Saya Setengah Memaksa
24 April 2025 | 15:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI