Pemerintah juga akan memberikan edukasi tentang pencegahan pelecehan seksual kepada supir angkot.
Selama ini edukasi sudah diberikan kepada pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam program JakLingko.
Pemerintah juga sedang membahas pemasangan CCTV di semua angkot yang ada di Jakarta.
"Selama inikan ada di bus Transjakarta, nanti di angkot juga sedang dipertimbangkan akan diupayakan," katanya.
Legislator Eneng menyarankan kepada pemerintah Jakarta agar melibatkan stakeholder dalam merancang strategi mencegah pelecehan seksual di angkutan umum.
"Pemerintah bersama semua stakeholder baik itu institusi Komnas HAM, Komnas Anak dan Perempuan, juga LSM lainnya untuk duduk bersama membahas strategi berkepanjangan agar tidak lagi terjadi pelecehan di transportasi umum, terutama angkot. Dengan duduk bersama, diharap melahirkan solusi jitu menanggulangi hal tercela tersebut terjadi lagi," katanya.
Kasus kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual, Eneng mengatakan harus ditangani secara sistematis, terorganisir agar bisa memutus mata rantai dan selanjutnya mencegah terjadinya kembali kasus.
Kewajiban masyarakat melaporkan pelaku pelecehan seksual juga telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah disahkan pada tanggal 12 April 2022.
"Aparat penegak hukum juga diminta untuk memberi hukuman seberat-beratnya pada pelaku pelecehan atau kekerasan seksual sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Nekat! Ahli Anestesi Lakukan Pelecehan Seksual pada Wanita yang Baru Melahirkan
Dalam Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.