Penumpang Angkot Jakarta Dihantui Pelecehan Seksual: Rencana Pisahkan Kursi Penumpang Batal, Lalu Apa Solusinya?

Siswanto

Kamis, 14 Juli 2022 | 18:55 WIB
Penumpang Angkot Jakarta Dihantui Pelecehan Seksual: Rencana Pisahkan Kursi Penumpang Batal, Lalu Apa Solusinya?
Angkutan kota (angkot) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat (26/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Sejumlah penumpang angkutan umum di Jakarta setuju dengan rencana pemerintah memisahkan tempat duduk perempuan dan lelaki untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual.

Namun sejumlah supir angkot menolak gagasan itu karena dianggap akan semakin menyulitkan mereka dalam mencari penumpang.

Anggota legislatif menilai rencana itu memiliki tujuan positif, tetapi akan sulit direalisasikan. Anggota DPRD lainnya mengkritik pemerintah. Setelah terjadi pro dan kontra, pemerintah membatalkan rencana dan menggantinya dengan penyediaan nomor hotline dan pos pengaduan.

Seorang penumpang bernama Devi mengatakan sangat mendukung rencana pemisahan kursi karena akan membuat penumpang perempuan menjadi lebih aman.

"Kadang kalau ada lawan jenis di sebelah suka ada modus-modus gitu kan. Pegang-pegang. Kalau dipisah gitu kita lebih aman. Kalau saya positif sih, mendukung," kata dia.

Penumpang bernama Susi yang sedang berada di halte bus Tebet juga mendukung, tetapi aturannya harus jelas.

"Kalau laki-lakinya banyak perempuannya dikit. Pembedaan tempat duduknya bagaimana? Model aturannya sih yang harus jelas. Soalnya ruang di angkot itu kecil kan, mau ditaruh di sebelah mana lagi," kata Susi.

Pemisahan kursi penumpang rencananya mulai dilaksanakan pada pekan ini setelah petunjuk pelaksanaan operasional rampung.

"Jadi kami dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota sehingga untuk angkot di Jakarta tentu layanannya adalah tempat duduknya ada dua baris, yang di sisi kiri dan sisi kanan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Jakarta Syafrin Liputo, Senin (11/7/2022).

baca juga

Dalam petunjuk pelaksanaan yang sedang disusun, nanti penumpang perempuan diarahkan menempati kursi bagian kiri yang berkapasitas empat orang, sedangkan lelaki kursi sebelah kanan yang muat untuk enam orang.

Dengan tempat duduk yang tidak bercampur seperti itu diharapkan tidak terjadi kontak fisik dan dapat mencegah kejadian pelecehan seksual.

"Tentu kami berharap bahwa pramudi akan dengan mudah mengawasi karena spion di tengah akan memantau jika terjadi pergerakan antar depan," kata Syafrin.

Sejumlah supir angkot khawatir aturan itu akan semakin menyusahkan mereka mencari uang.

Seorang supir angkot bernama Dasmar yang sedang berada di sekitar Stasiun Tebet berkata kapasitas tempat duduk angkot sedikit sehingga jika dipisah-pisahkan akan membuat sulit dalam mencari penumpang.

Dasmar juga menjelaskan pendapatan supir angkot di Jakarta bergantung dari jumlah penumpang.

"Kalau seperti kami yang kejar setoran susah kalau banyak aturan. Kalau bus Transjakarta atau kereta silakan, dia kan disubsidi pemerintah. Kalau ini (angkot) nggak subsidi, anak tiri ini," ujarnya.

Dia mendapat konfirmasi dari grup WA yang berisi supir angkot bahwa mereka akan menolak aturan itu jika nanti diterapkan.

Supir bernama Sukalim menilai pemisahan penumpang tidak menjamin pelecehan seksual akan hilang.

"Harusnya dikembalikan ke penumpang, untuk menjaga mata dan tangannya," ujar Sukalim.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani menyebut pemisahan penumpang angkot memiliki tujuan yang baik, walau penerapannya sulit "sehingga kurang tepat."

Sedangkan menurut anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari menyebut rencana kebijakan itu sebagai solusi jangka pendek dan tidak efektif.

"Belum lagi dishub tidak memikirkan ruang angkot yang sempit untuk membagi hal tersebut, berbeda dengan Transjakarta atau commuterline yang memiliki ruang luas," ujar Eneng, Selasa (12/7/2022).

Eneng menilai jika nanti kebijakan pemisahan kursi penumpang diterapkan, pemerintah tidak hanya akan kesulitan mengimplementasikan, melainkan juga pengawasan dan penertiban.

Setelah terjadi pro dan kontra, pemerintah Jakarta menyatakan rencana pemisahan penumpang perempuan dan lelaki dibatalkan dan diganti dengan penyediaan nomor hotline 112 dan POS Sahabat Perempuan dan Anak sebagai tempat pengaduan penumpang yang mengalami pelecehan.

Fasilitas POS SAPA sekarang sudah disediakan di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT, dan enam stasiun LRT. POS SAPA akan terus ditambah di waktu mendatang.

Penyediaan nomor hotline dan pos pengaduan penumpang didukung legislator Christina, tetapi dia meminta aparat pemerintah benar-benar menindaklanjuti laporan yang mereka terima.

"Ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami pelecehan untuk melaporkan pelaku atau kejadian yang menimpanya untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum," ujar Christina.

Christina menyarankan nomor hotline aduan 112 disosialisasikan di berbagai tempat, terutama di dalam angkot agar publik mudah melihatnya.

Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan rencana pemisahan tempat duduk dibatalkan setelah pemerintah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat.

"Berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat, ternyata pengguna angkot itu lebih banyak perempuan. Jadi kalau dipisahkan maka nanti kasian yg perempuan ini tempatnya semakin terbatas. Padahal jumlah perempuan lebih banyak dari lak-laki," kata Riza, Rabu (13/7/2022).

Pemerintah juga akan memberikan edukasi tentang pencegahan pelecehan seksual kepada supir angkot.

Selama ini edukasi sudah diberikan kepada pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam program JakLingko.

Pemerintah juga sedang membahas pemasangan CCTV di semua angkot yang ada di Jakarta.

"Selama inikan ada di bus Transjakarta, nanti di angkot juga sedang dipertimbangkan akan diupayakan," katanya.

Legislator Eneng menyarankan kepada pemerintah Jakarta agar melibatkan stakeholder dalam merancang strategi mencegah pelecehan seksual di angkutan umum.

"Pemerintah bersama semua stakeholder baik itu institusi Komnas HAM, Komnas Anak dan Perempuan, juga LSM lainnya untuk duduk bersama membahas strategi berkepanjangan agar tidak lagi terjadi pelecehan di transportasi umum, terutama angkot. Dengan duduk bersama, diharap melahirkan solusi jitu menanggulangi hal tercela tersebut terjadi lagi," katanya.

Kasus kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual, Eneng mengatakan harus ditangani secara sistematis, terorganisir agar bisa memutus mata rantai dan selanjutnya mencegah terjadinya kembali kasus.

Kewajiban masyarakat melaporkan pelaku pelecehan seksual juga telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah disahkan pada tanggal 12 April 2022.

"Aparat penegak hukum juga diminta untuk memberi hukuman seberat-beratnya pada pelaku pelecehan atau kekerasan seksual sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Dalam Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.

Dalam UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta. [rangkuman laporan Suara.com]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral

Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:23 WIB

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:44 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:48 WIB

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:40 WIB

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:33 WIB

Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan

Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:41 WIB

After the Hunt: Dialog Filosofis tentang Moralitas dan Dinamika Generasi

After the Hunt: Dialog Filosofis tentang Moralitas dan Dinamika Generasi

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:00 WIB

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:45 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×