Penumpang Angkot Jakarta Dihantui Pelecehan Seksual: Rencana Pisahkan Kursi Penumpang Batal, Lalu Apa Solusinya?

Siswanto

Kamis, 14 Juli 2022 | 18:55 WIB
Penumpang Angkot Jakarta Dihantui Pelecehan Seksual: Rencana Pisahkan Kursi Penumpang Batal, Lalu Apa Solusinya?
Angkutan kota (angkot) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat (26/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Sejumlah penumpang angkutan umum di Jakarta setuju dengan rencana pemerintah memisahkan tempat duduk perempuan dan lelaki untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual.

Namun sejumlah supir angkot menolak gagasan itu karena dianggap akan semakin menyulitkan mereka dalam mencari penumpang.

Anggota legislatif menilai rencana itu memiliki tujuan positif, tetapi akan sulit direalisasikan. Anggota DPRD lainnya mengkritik pemerintah. Setelah terjadi pro dan kontra, pemerintah membatalkan rencana dan menggantinya dengan penyediaan nomor hotline dan pos pengaduan.

Seorang penumpang bernama Devi mengatakan sangat mendukung rencana pemisahan kursi karena akan membuat penumpang perempuan menjadi lebih aman.

"Kadang kalau ada lawan jenis di sebelah suka ada modus-modus gitu kan. Pegang-pegang. Kalau dipisah gitu kita lebih aman. Kalau saya positif sih, mendukung," kata dia.

Penumpang bernama Susi yang sedang berada di halte bus Tebet juga mendukung, tetapi aturannya harus jelas.

"Kalau laki-lakinya banyak perempuannya dikit. Pembedaan tempat duduknya bagaimana? Model aturannya sih yang harus jelas. Soalnya ruang di angkot itu kecil kan, mau ditaruh di sebelah mana lagi," kata Susi.

Pemisahan kursi penumpang rencananya mulai dilaksanakan pada pekan ini setelah petunjuk pelaksanaan operasional rampung.

"Jadi kami dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota sehingga untuk angkot di Jakarta tentu layanannya adalah tempat duduknya ada dua baris, yang di sisi kiri dan sisi kanan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Jakarta Syafrin Liputo, Senin (11/7/2022).

baca juga

Dalam petunjuk pelaksanaan yang sedang disusun, nanti penumpang perempuan diarahkan menempati kursi bagian kiri yang berkapasitas empat orang, sedangkan lelaki kursi sebelah kanan yang muat untuk enam orang.

Dengan tempat duduk yang tidak bercampur seperti itu diharapkan tidak terjadi kontak fisik dan dapat mencegah kejadian pelecehan seksual.

"Tentu kami berharap bahwa pramudi akan dengan mudah mengawasi karena spion di tengah akan memantau jika terjadi pergerakan antar depan," kata Syafrin.

Sejumlah supir angkot khawatir aturan itu akan semakin menyusahkan mereka mencari uang.

Seorang supir angkot bernama Dasmar yang sedang berada di sekitar Stasiun Tebet berkata kapasitas tempat duduk angkot sedikit sehingga jika dipisah-pisahkan akan membuat sulit dalam mencari penumpang.

Dasmar juga menjelaskan pendapatan supir angkot di Jakarta bergantung dari jumlah penumpang.

"Kalau seperti kami yang kejar setoran susah kalau banyak aturan. Kalau bus Transjakarta atau kereta silakan, dia kan disubsidi pemerintah. Kalau ini (angkot) nggak subsidi, anak tiri ini," ujarnya.

Dia mendapat konfirmasi dari grup WA yang berisi supir angkot bahwa mereka akan menolak aturan itu jika nanti diterapkan.

Supir bernama Sukalim menilai pemisahan penumpang tidak menjamin pelecehan seksual akan hilang.

"Harusnya dikembalikan ke penumpang, untuk menjaga mata dan tangannya," ujar Sukalim.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani menyebut pemisahan penumpang angkot memiliki tujuan yang baik, walau penerapannya sulit "sehingga kurang tepat."

Sedangkan menurut anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari menyebut rencana kebijakan itu sebagai solusi jangka pendek dan tidak efektif.

"Belum lagi dishub tidak memikirkan ruang angkot yang sempit untuk membagi hal tersebut, berbeda dengan Transjakarta atau commuterline yang memiliki ruang luas," ujar Eneng, Selasa (12/7/2022).

Eneng menilai jika nanti kebijakan pemisahan kursi penumpang diterapkan, pemerintah tidak hanya akan kesulitan mengimplementasikan, melainkan juga pengawasan dan penertiban.

Setelah terjadi pro dan kontra, pemerintah Jakarta menyatakan rencana pemisahan penumpang perempuan dan lelaki dibatalkan dan diganti dengan penyediaan nomor hotline 112 dan POS Sahabat Perempuan dan Anak sebagai tempat pengaduan penumpang yang mengalami pelecehan.

Fasilitas POS SAPA sekarang sudah disediakan di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT, dan enam stasiun LRT. POS SAPA akan terus ditambah di waktu mendatang.

Penyediaan nomor hotline dan pos pengaduan penumpang didukung legislator Christina, tetapi dia meminta aparat pemerintah benar-benar menindaklanjuti laporan yang mereka terima.

"Ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami pelecehan untuk melaporkan pelaku atau kejadian yang menimpanya untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum," ujar Christina.

Christina menyarankan nomor hotline aduan 112 disosialisasikan di berbagai tempat, terutama di dalam angkot agar publik mudah melihatnya.

Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan rencana pemisahan tempat duduk dibatalkan setelah pemerintah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat.

"Berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat, ternyata pengguna angkot itu lebih banyak perempuan. Jadi kalau dipisahkan maka nanti kasian yg perempuan ini tempatnya semakin terbatas. Padahal jumlah perempuan lebih banyak dari lak-laki," kata Riza, Rabu (13/7/2022).

Pemerintah juga akan memberikan edukasi tentang pencegahan pelecehan seksual kepada supir angkot.

Selama ini edukasi sudah diberikan kepada pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam program JakLingko.

Pemerintah juga sedang membahas pemasangan CCTV di semua angkot yang ada di Jakarta.

"Selama inikan ada di bus Transjakarta, nanti di angkot juga sedang dipertimbangkan akan diupayakan," katanya.

Legislator Eneng menyarankan kepada pemerintah Jakarta agar melibatkan stakeholder dalam merancang strategi mencegah pelecehan seksual di angkutan umum.

"Pemerintah bersama semua stakeholder baik itu institusi Komnas HAM, Komnas Anak dan Perempuan, juga LSM lainnya untuk duduk bersama membahas strategi berkepanjangan agar tidak lagi terjadi pelecehan di transportasi umum, terutama angkot. Dengan duduk bersama, diharap melahirkan solusi jitu menanggulangi hal tercela tersebut terjadi lagi," katanya.

Kasus kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual, Eneng mengatakan harus ditangani secara sistematis, terorganisir agar bisa memutus mata rantai dan selanjutnya mencegah terjadinya kembali kasus.

Kewajiban masyarakat melaporkan pelaku pelecehan seksual juga telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah disahkan pada tanggal 12 April 2022.

"Aparat penegak hukum juga diminta untuk memberi hukuman seberat-beratnya pada pelaku pelecehan atau kekerasan seksual sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Dalam Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.

Dalam UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta. [rangkuman laporan Suara.com]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:33 WIB

Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan

Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:41 WIB

After the Hunt: Dialog Filosofis tentang Moralitas dan Dinamika Generasi

After the Hunt: Dialog Filosofis tentang Moralitas dan Dinamika Generasi

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:00 WIB

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:45 WIB

Cuma Diskors, Sanksi 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Bikin Netizen Geram

Cuma Diskors, Sanksi 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Bikin Netizen Geram

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:46 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:03 WIB

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:43 WIB

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:12 WIB

Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi

Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi

Entertainment | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:25 WIB

Terkini

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

×