Destructive Fishing Watch Duga 3.000 kapal di Laut Arafura Beroperasi Tanpa Surat Izin

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 15 Juli 2022 | 10:09 WIB
Destructive Fishing Watch Duga 3.000 kapal di Laut Arafura Beroperasi Tanpa Surat Izin
ILUSTRASI kapal ikan. [ANTARA]

Suara.com - Lembaga pemerhati kelautan Destructive Fishing Watch (DFW) menduga di Laut Arafura ada 3.000 kapal ikan dan perahu beroperasi tanpa surat izin dan registrasi.

Ini sebagai contoh perlunya melakukan pembenahan terhadap perizinan kapal ikan karena diduga masih banyak kapal yang beroperasi tanpa izin seperti yang seharusnya.

Dalam semester I tahun 2022 ini, kapal Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil melakukan penangkapan kapal ikan yang melakukan praktiki ilegal sebanyak 79 kapal yang terdiri dari 10 kapal ikan asing dan 69 kapal ikan Indonesia.

"Di Laut Arafura kami menduga ada 3.000 kapal ikan dan perahu beroperasi tanpa surat izin dan registrasi," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan, di Jakarta, Jumat.

Menurut Abdi, banyaknya kapal ikan Indonesia yang tertangkap mengindikasikan bahwa ancaman illegal fishing saat ini berasal dari dalam negeri.

"Dari 69 kapal ikan Indonesia yang tertangkap hampir semuanya adalah kapal dengan izin daerah," kata Abdi Suhufan.

Hal itu berarti terjadi ketimpangan dalam hal tata kelola perikanan Indonesia antara pusat dan daerah.

Disebutkan sejumlah pelanggaran atas kapal ikan yang ditangkap tersebut antara lain tidak mempunyai Surat Izin Penangkapan Ikan, Surat Perintah Berlayar dan Surat Laik Operasi.

Abdi menduga, selain 69 kapal ikan yang tertangkap tersebut ada banyak kapal ukuran di bawah 30 GT (gross tonnage) yang beroperasi tanpa izin, serta praktik ini telah berlangsung lama.

baca juga

Dirinya mengusulkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah provinsi Maluku dan Papua dapat membuat program bersama dengan membuka gerai perizinan pada lokasi sentra nelayan di Aru, Merauke dan Timika.

"Layanan perizinan kapal daerah di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) 718 mesti lebih lebih didekatkan kepada nelayan dan pelaku usaha pada sentra nelayan di Aru, Merauke dan Timika," kata Koordinator Nasional DFW.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merevisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan guna merespons dinamika yang berkembang dan agar berkeadilan.

“Permen KP (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif saat ini sedang dalam proses perbaikan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat", ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7).

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa meskipun Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 telah diundangkan sejak bulan Juli 2021.

Namun implementasi pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan baru mulai dilaksanakan sejak awal tahun 2022.

Hal tersebut dinilai memberikan ruang untuk sosialisasi dan persiapan yang memadai. Namun setelah dilaksanakan dalam waktu kurang lebih selama enam bulan ternyata diperoleh beberapa masukan dari masyarakat terkait perlunya penyempurnaan terhadap peraturan tersebut.

"Demi keadilan dan kondusivitas dunia usaha di bidang kelautan dan perikanan, kami tidak segan untuk menyempurnakan Permen Nomor 31 Tahun 2021 ini," ucap Adin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda

Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:25 WIB

Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela

Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:03 WIB

5 Contoh Surat Izin Tidak Sekolah Karena Sakit Formal Sesuai Format Resmi

5 Contoh Surat Izin Tidak Sekolah Karena Sakit Formal Sesuai Format Resmi

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:11 WIB

Contoh Surat Izin Mudik Lebaran untuk Karyawan: Format Resmi dan Cara Membuatnya

Contoh Surat Izin Mudik Lebaran untuk Karyawan: Format Resmi dan Cara Membuatnya

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 19:25 WIB

3 Contoh Surat Cuti Lebaran Karyawan, Format Resmi dan Siap Pakai

3 Contoh Surat Cuti Lebaran Karyawan, Format Resmi dan Siap Pakai

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 11:47 WIB

Biaya Biometrik Rp3 Ribu Sekali Pengambilan Data Registrasi SIM, Siapa yang Tanggung?

Biaya Biometrik Rp3 Ribu Sekali Pengambilan Data Registrasi SIM, Siapa yang Tanggung?

Video | Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:00 WIB

Teluk Kendari Dibersihkan dari 30 Bangkai Kapal Ikan Terbengkalai

Teluk Kendari Dibersihkan dari 30 Bangkai Kapal Ikan Terbengkalai

Foto | Selasa, 03 Februari 2026 | 17:03 WIB

Cara Menulis Surat Izin Tidak Sekolah karena Sakit yang Benar, Dilengkapi Contoh Siap Pakai

Cara Menulis Surat Izin Tidak Sekolah karena Sakit yang Benar, Dilengkapi Contoh Siap Pakai

Lifestyle | Jum'at, 02 Januari 2026 | 14:29 WIB

Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya

Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 10:19 WIB

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna

Foto | Kamis, 06 November 2025 | 18:37 WIB

Terkini

Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan

Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:15 WIB

Deddy Yevri Bantah Hina Jurnalis, Minta Penuduh Minta Maaf karena Fitnah

Deddy Yevri Bantah Hina Jurnalis, Minta Penuduh Minta Maaf karena Fitnah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:14 WIB

Jatim Media Summit 2026: Tak Cukup Jual Berita, Media Harus Bertransformasi ke Beyond Media

Jatim Media Summit 2026: Tak Cukup Jual Berita, Media Harus Bertransformasi ke Beyond Media

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:11 WIB

Setelah Lampung Viral, Warga Banyuasin Juga Patungan Hampir Rp1 Miliar Demi Jalan Rusak

Setelah Lampung Viral, Warga Banyuasin Juga Patungan Hampir Rp1 Miliar Demi Jalan Rusak

Sumsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:08 WIB

KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper

KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:08 WIB

PNM Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan Ecoprint

PNM Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan Ecoprint

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:07 WIB

Apa Bedanya Face Tonic dan Air Mawar Viva? Ini Kandungan serta Fungsi Masing-Masing

Apa Bedanya Face Tonic dan Air Mawar Viva? Ini Kandungan serta Fungsi Masing-Masing

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:05 WIB

4 Lipstik Maybelline Warna Peach untuk Kulit Kuning Langsat agar Lebih Segar

4 Lipstik Maybelline Warna Peach untuk Kulit Kuning Langsat agar Lebih Segar

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:05 WIB

Mantan Wakapolri Oegroseno Penuhi Klarifikasi Bareskrim soal Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan

Mantan Wakapolri Oegroseno Penuhi Klarifikasi Bareskrim soal Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:01 WIB

Review Film 12.12: The Day, Perebutan Kekuasaan Oleh Ambisi Militer

Review Film 12.12: The Day, Perebutan Kekuasaan Oleh Ambisi Militer

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:00 WIB

×