Suara.com - Bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM khususnya SIM A dan SIM C yang hampir habis masa berlakunya, Polda Metro Jaya membuka layanan di lokasi mudah terjangkau.
Untuk hari ini, Kamis (7/7/2022), tersedia layanan SIM Keliling di lima titik DKI Jakarta.
Dikutip kantor berita Antara dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan ini dibuka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan pemegang SIM yang masa berlakunya habis, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dokumen yang diperlukan antara lain KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Berikut daftar SIM Keliling untuk hari ini, Kamis (7/7/2022):
- Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Analis Perkirakan Kedigdayaan Tesla di Pasar Mobil Listrik Amerika Bakal Rampung pada 2025