Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno: Korupsi hingga Dipecat dengan Tidak Hormat

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 15 Juli 2022 | 12:05 WIB
Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno: Korupsi hingga Dipecat dengan Tidak Hormat
AKBP Brotoseno diputuskan dipecat sebagai anggota Polri. [ANTARA]

Suara.com - Setelah menempuh perjalanan kasus yang panjang, AKBP Raden Brotoseno secara resmi mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri lantaran pernah terlibat dalam tindakan korupsi.

Brotoseno dipecat dengan tidak hormat berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang digelar pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

Pemecatan Brotoseno telah dinanti-nanti publik lantaran sebelumnya diketahui bahwa sosok suami penyanyi Tata Janeeta tersebut masih bebas bekerja di Polri, padahal pernah menjadi mantan narapidana korupsi. 

Lantas, seperti apa perjalanan kasus AKBP Brotoseno yang akhirnya dipecat usai bertahun-tahun dinanti oleh masyarakat?

Berikut penjelasan selengkapnya.

Sempat jadi penyidik KPK

Sebelum terlibat dalam kasus korupsi yang kini membuat dirinya didepak dari kepolisian, Brotoseno sempat menjajal menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun pada 2011, Brotoseno dikembalikan ke Polri oleh KPK lantaran terlibat hubungan asmara dengan Angelina Sondakh, eks politisi yang kala itu terseret dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

baca juga

Brotoseno kemudian 'pulang' ke kepolisian dan dimutasi ke bagian sumber daya manusia (SDM) Polri.

Ditangkap oleh Bareskrim Polri 

Pada 2016 silam, polisi mulai mencurigai bahwa Brotoseno terlibat dalam kasus korupsi.

Hingga pada 11 November 2016, Brotoseno ditangkap tim Bareskrim Polri  karena diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Tak berhenti di situ, Brotoseno ketahuan menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis senilai Rp 10 juta yang merupakan permintaan pribadi.

Ia kemudian didakwa kasus korupsi bersama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus serta 2 pihak swasta yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Tak dicopot karena berprestasi

Meski menyandang status terdakwa, Brotoseno masih mempertahankan kariernya sebagai anggota kepolisian.

Hal tersebut mengundang kontroversi publik lantaran diungkap oleh pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa dirinya aktif sebagai penyidik di Bareskrim Polri meski berstatus kriminal.

Bahkan setelah ditahan selama 5 tahun, ia mendapat remisi dan bebas tahun 2020

Adapun alasan dari dipertahankannya AKBP Brotoseno sebagai anggota kepolisian lantaran dirinya berprestasi dan berkelakuan baik selama kariernya di Polri.

Berakhir dipecat secara tidak hormat

Keputusan untuk mempertahankan AKBP Brotoseno memantik ketidakpercayaan dan kekecewaan publik terhadap instansi Polri.

Berkat desakan masyarakat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 hingga membuat Kapolri berwenang untuk meninjau kembali sidang etik yang disidangkan kepada Brotoseno sebelumnya.

Melalui tinjauan kembali sidang etik, Brotoseno akhirnya dihentikan dari kepolisian dengan tidak hormat.

Itu lah perjalanan panjang kasus AKBP Brotoseno yang kini akhirnya didepak dari kepolisian.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Berjanji Akan Tetap Setia Mendampingi

Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Berjanji Akan Tetap Setia Mendampingi

Entertainment | Jum'at, 15 Juli 2022 | 11:52 WIB

Tata Janeeta Curhat Usai AKBP Brotoseno Dipecat Polri: Suamiku, Kamu Memang Tidak Sempurna

Tata Janeeta Curhat Usai AKBP Brotoseno Dipecat Polri: Suamiku, Kamu Memang Tidak Sempurna

Entertainment | Jum'at, 15 Juli 2022 | 11:44 WIB

Usut Dugaan Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Sudah Targetkan Beberapa Calon Tersangka

Usut Dugaan Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Sudah Targetkan Beberapa Calon Tersangka

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 11:13 WIB

8 Kontroversi AKBP Brotoseno yang Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

8 Kontroversi AKBP Brotoseno yang Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 10:30 WIB

Daftar 4 Peraih Adhi Makayasa yang Dilantik Jokowi, Lulusan Terbaik TNI-Polri

Daftar 4 Peraih Adhi Makayasa yang Dilantik Jokowi, Lulusan Terbaik TNI-Polri

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 09:35 WIB

Kasus Penyebab AKBP Brotoseno Dipecat: Sempat Dipertahankan Karena Prestasi, Kini Dicoret Karena Etik?

Kasus Penyebab AKBP Brotoseno Dipecat: Sempat Dipertahankan Karena Prestasi, Kini Dicoret Karena Etik?

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 09:16 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×