Habiburokhman merinci Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015 mengenai Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, nantinya MKD akan mempelajari terlebih dahulu mengenai pemenuhan syarat formil aduan.
4. Semua sama di mata hukum
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI tersebut, pihak MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke dalam MKD DPR RI.
Pihak MKD akan memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pimpinan MKD DPR lainnya, yaitu Nazaruddin Dek Gam juga menuturkan bahwa belum ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang menjerat nama anggota DPR dari Fraksi Demokrat berinisial DK.
Saat ini, MKD masih menunggu laporan yang masuk, dan siap menindaklanjuti laporan tersebut.
5. Kepala Departemen HAM akan bersikap tegas
Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya mengaku saat ini masih belum menerima informasi utuh terkait dengan kabar anggota DPR RI fraksi Demokrat yang berinisial DK yang diduga terjerat kasus dugaan pencabulan.
Meskipun begitu, Didik menegaskan bahwa semua pihak sama kedudukannya di mata hukum. Menurut Didik, di hadapan hukum tidak ada yang kebal.
Berdasarkan kepada prinsip dalam negara hukum yang demokratis seperti yang diterapkan di Indonesia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Oleh karenanya, Didik menegaskan jika memang Anggota DPR RI yang berinisial DK tersebut merupakan kader partainya, atau bagian dari fraksi PD DPR RI, maka penegak hukum diminta untuk transparan dan juga akuntabel.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa